Tintamerah.info-Kab.Tangerang||Proyek galian kabel milik PLN yang membentang di sepanjang Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin hingga Desa Buaran Jati, Kecamatan Mauk, menuai protes keras, proyek tersebut diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta melumpuhkan aktivitas ekonomi pelaku usaha lokal.
Keluhan Pengusaha: Omzet Anjlok Akibat Akses Tertutup
Kondisi di lapangan menunjukkan material galian dan gulungan kabel merah besar menutupi area parkir sejumlah tempat usaha, termasuk gerai ritel Alfamart.
Kepala Toko Alfamart di jalur Jatiwaringin-Buaran Jati menyatakan keberatan karena akses konsumen terhambat total,
“Sangat mengganggu. Area parkir kami tertutup material kabel, sehingga konsumen tidak bisa masuk. Akibatnya, omzet pemasukan kami menurun drastis,” keluhnya kepada awak media.
Diduga Belum Kantongi Izin
Selain masalah teknis, koordinasi kewilayahan juga dipertanyakan. Kepala Desa Jatiwaringin, yang akrab disapa Kades Baron, menegaskan hingga saat ini pihak pelaksana belum melakukan koordinasi atau meminta izin secara resmi kepada pihak desa.
“Sampai saat ini belum ada izin ke saya. Nanti akan saya koordinasikan dengan Ketua RT setempat,” tegas Baron saat ditemui di kediamannya (10/09/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kades Buaran Jati, Anis, mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana berinisial RN. Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp, RN justru memberikan jawaban yang membingungkan. “Saya cuma sopir,” kilahnya singkat.
Pelanggaran K3, “Panas dan Gerah” Bukan Alasan
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja berdalih enggan menggunakan sepatu dan helm keselamatan dengan alasan cuaca.
“Enggan pakai alat safety (K3), panas dan gerah kalau pakai sepatu dan helm,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Ketidakpatuhan terhadap aturan K3 merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengusaha atau kontraktor yang melanggar terancam sanksi administratif berupa:> Teguran tertulis dan peringatan.
> Pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
> Pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp100.000.000.
Selain itu, penempatan material di lahan milik orang lain tanpa izin juga dapat berimplikasi pada Pasal 167 ayat 1 KUHP terkait memasuki pekarangan atau lahan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana diharapkan segera melakukan pembenahan di lapangan, mengutamakan keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan akses bagi para pelaku usaha yang terdampak.













