Tintamerah–KAB.TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat mengungkap tabir kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar berinisial NAW (16). Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/04/2026) di Lobi Mapolresta Tangerang, polisi membeberkan kronologi tragis di balik aksi tawuran yang berujung maut tersebut.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, Wakasat Reskrim AKP Maskuri, Kasi Humas IPDA Sandro Tree Bahara, serta Kanit Reskrim Polsek Mauk IPDA Aji Solehudin.

Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari aksi tawuran antar-kelompok pelajar pada Selasa malam, 7 April 2026, di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan. Dalam posisi tak berdaya, ia dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat ke arah kali, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka robek serius,” ujar Kombes Pol. Andi M. Indra._
Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, Kamis (09/04/2026), di aliran Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, dengan kondisi luka parah pada bagian dada dan tangan.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan
Melalui penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Resmob Polda Banten, petugas berhasil mengamankan 14 pelaku. Mengingat seluruh pelaku masih di bawah umur, mereka dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tersebut diduga kuat sebagai provokator sekaligus pelaku utama pembacokan,” tegas Kapolresta.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya
,• Senjata tajam jenis corbek.
• Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
• Pakaian milik korban.
• Hasil visum et repertum dari RSUD Balaraja.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Imbauan Kamtibmas
Menutup keterangannya, Kapolresta Tangerang memberikan pesan mendalam kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, Beliau menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergaulan remaja di luar jam sekolah.
“Peristiwa memilukan ini adalah alarm bagi kita semua, Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh 17 awak media ini berjalan dengan tertib dan berakhir dalam situasi yang kondusif.






