Tintamerah-KAB.TANGERANG|| Transparansi dan akuntabilitas proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Sukadiri kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, material sisa bongkaran beton yang seharusnya dikelola secara resmi, diduga kuat diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pelaksana proyek.
Dugaan praktik “jual beli” material negara ini mencuat setelah warga melaporkan adanya armada truk yang mengangkut bongkaran aspal dan beton ke lokasi di luar area proyek yang tidak memiliki kaitan dengan pengerjaan jalan tersebut.
Kesepakatan yang Dikhianati
Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, berinisial Ai, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pelaksana, Ia menjelaskan bahwa sebelum proyek dimulai, telah ada komunikasi untuk melibatkan elemen masyarakat lokal guna membantu kelancaran arus lalu lintas dan pengamanan swakarsa di sekitar lokasi,
Namun, memasuki hari kelima pengerjaan, komitmen tersebut justru dinodai oleh tindakan oknum pelaksana berinisial T-i dan G-R. Bukannya bersinergi dengan masyarakat, oknum tersebut justru diduga sibuk mengomersialkan aset bongkaran beton demi keuntungan pribadi.
“Kami merasa dikhianati. Kesepakatan awal untuk melibatkan masyarakat demi kelancaran proyek tidak berjalan. Malah yang kami temukan adalah dugaan praktik ilegal penjualan material bongkaran. Ini sudah mencederai rasa keadilan warga Sukadiri,” tegas Ai.
Desak Camat Sukadiri Bertindak Tegas
Lemahnya fungsi pengawasan di lapangan membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan ormas berencana mendatangi Kantor Kecamatan Sukadiri.
Mereka menuntut klarifikasi langsung dari Camat Sukadiri terkait pengawasan proyek di wilayahnya yang terkesan “tutup mata” terhadap ulah para oknum kontraktor.
Publik menuntut agar pihak kecamatan tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus kooperatif dan bertanggung jawab atas setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.
Ancaman Pidana Korupsi
Jika dugaan penjualan aset negara ini terbukti benar, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pelanggaran : Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Sanksi : Pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait hilangnya material bongkaran tersebut dari lokasi proyek.
Masyarakat kini menunggu keberanian pihak Kecamatan Sukadiri untuk menindak tegas oknum yang bermain di balik proyek infrastruktur ini.






