Menyoal Izin PBG Tower Indosat di Kampung Tereup, Keselamatan Warga dan Pekerja Jadi Taruhan

Tintamerah.info –Kab.Tangerang|| Pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diduga milik Indosat di Kampung Tereup, RT 07/RW 02, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, menuai kecaman keras.

Proyek yang dikerjakan oleh PT MKB ini ditengarai kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun nekat beroperasi di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Jumat (13/3/26), selain persoalan izin, proyek setinggi 42 meter ini juga mengabaikan standar keselamatan. Para pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.

Wakil Ketua Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (Dewa Kresna), BB, menyatakan keprihatinannya atas praktik pembangunan yang terkesan “tabrak aturan” ini. Ia mengibaratkan proyek tersebut seperti fenomena ‘hamil duluan’—pekerjaan sudah berjalan jauh sementara izin diduga masih nihil.

“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi aturan harus ditegakkan.

Perusahaan jangan semaunya sendiri. Bagaimana PAD Kabupaten Tangerang bisa maksimal jika perusahaan masuk tanpa izin yang jelas? Jawaban ‘izin masih diurus’ itu sudah basi,” tegas BB kepada awak media.

Lebih lanjut, BB mengingatkan bahwa pelanggaran K3 memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengusaha yang mengabaikan keselamatan pekerja dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan hingga denda maksimal Rp 72.000.000,-.

“Kami meminta dinas terkait, baik Satpol PP maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, untuk segera turun tangan, stop pekerjaan tersebut sebelum seluruh dokumen perizinan dikantongi,” tambahnya.

Di lokasi proyek, salah satu pekerja berinisial IY mengonfirmasi bahwa struktur tersebut merupakan tower Indosat dengan ketinggian sekitar 40 meter yang dikerjakan oleh PT MKB sebagai pihak ketiga (subkontraktor).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MKB, Kepala Desa Sukaharja, maupun pihak Kecamatan Sindang Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan pengawasan proyek tersebut.

Tim Dewa Kresna memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *