Tintamerah.info– Kab.Tangerang|| Warga Kampung Sarakan Babulak, RT 02/RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Induk, Kabupaten Tangerang, mengaku resah dengan adanya aktivitas pembuangan limbah yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan mereka.
Menurut keterangan sejumlah warga setempat, aktivitas tersebut memicu kekhawatiran mendalam terkait dampak pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan yang dapat menimpa masyarakat sekitar.
Ketua RT setempat, EL, bersama perwakilan warga, UT, berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Langkah ini dinilai penting demi memastikan apakah limbah tersebut masuk dalam kategori B3 dan apakah kegiatan operasionalnya telah mengantongi izin lingkungan hidup seperti AMDAL.

Saat diwawancarai oleh awak media, EL selaku Ketua RT 02/08 beserta warga dengan tegas meminta agar proses investigasi dilakukan secara transparan. Bahkan, warga mendesak agar aktivitas tersebut segera ditutup demi kenyamanan bersama.
“Apabila hasil investigasi nanti membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar EL.
Sementara itu, awak media telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk meminta konfirmasi. Namun, jajaran pejabat dinas terkait belum dapat ditemui karena sedang melaksanakan kegiatan pendampingan agenda Bupati di luar kantor.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola limbah maupun dari instansi pemerintah mengenai dugaan tersebut. Masyarakat Sepatan berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar lingkungan mereka tetap terjaga, aman, dan bebas dari ancaman pencemaran.

Landasan Regulasi dan Sanksi Hukum Terkait
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, berikut adalah sanksi hukum bagi pelaku pembuangan limbah B3 dan pelanggaran izin lingkungan (AMDAL):
1. Sanksi Pidana Pembuangan Limbah Tanpa Izin (Dumping)
Tindakan membuang limbah secara sembarangan tanpa izin masuk dalam kategori dumping. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”,
2. Sanksi Pidana Akibat Pencemaran Lingkungan
Jika limbah tersebut terbukti mencemari lingkungan dan merusak kesehatan, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) UU PPLH:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”
3. Sanksi Pelanggaran Persetujuan Lingkungan (AMDAL)
Berdasarkan aturan terbaru dalam *UU Cipta Kerja, kegiatan usaha yang wajib memiliki AMDAL namun tidak memenuhinya, akan dikenakan:
Sanksi Administratif : Berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan/penutupan lokasi), pembekuan Perizinan Berusaha, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
Sanksi Pidana (Jika menimbulkan kecelakaan/kerusakan) : Jika kelalaian tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian materiil atau korban, pemilik usaha dapat dipidana penjara dan denda yang besar.
4. Sanksi Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin
Berdasarkan Pasal 102 UU PPLH :
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”












