Tintamerah.info—Pandeglang,Banten|| Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum tenaga pengajar di SMP Negeri 1 Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, resmi ditempuh lewat jalur hukum. Pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Pandeglang pada Selasa (15/9/2026).
Laporan resmi itu diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang dengan nomor tanda bukti laporan: STTPL/185/IX/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten.
Perwakilan keluarga korban mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil untuk menuntut keadilan serta memberikan efek jera kepada terduga pelaku.
“Benar, kasus ini sudah resmi kami laporkan. Kami sangat berharap pihak kepolisian bergerak cepat memproses laporan dan segera memeriksa terduga pelaku,” ujar perwakilan keluarga korban.
Dugaan tindakan asusila tersebut bermula dari kegiatan ekstrakurikuler voli. Korban yang masih di bawah umur disinyalir mengalami perlakuan tidak senonoh secara berulang, baik di lingkungan sekolah maupun saat kegiatan perkemahan malam.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang memastikan akan segera menindaklanjuti perkara ini melalui rangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, serta pemanggilan para saksi.












