TintAMeraH-Kab.Tangerang||Agenda penyelesaian sengketa informasi publik antara Pengadilan Komisi Informasi (KI) Banten dan Pemerintah Desa Tanah Merah kembali mengalami penundaan drastis, Ini merupakan sidang yang ke 3 kalinya yang seharusnya lancar, dalam proses yang seharusnya menjamin hak masyarakat atas informasi, meskipun Sekretaris Desa beserta staf hadir secara fisik,
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini harus berakhir tanpa adanya kemajuan substansial karena kelengkapan administratif yang tidak memenuhi syarat.
Alasan utama penundaan adalah ketidakhadiran surat kuasa resmi dari Kepala Desa Tanah Merah.
Staf desa hanya membawa surat tugas umum, sedangkan standar hukum yang berlaku mensyaratkan surat kuasa formal untuk representasi sah di forum peradilan.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menyatakan bahwa jika pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Juru bicara pemohon, Rudi, menyatakan kekecewaannya dan menilai sikap ini sebagai bentuk “disrespek” terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta menghambat upaya keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Majelis hakim KI Banten juga turut menyuarakan kekecewaan mereka, penundaan ini tidak hanya mengganggu efisiensi peradilan, tetapi juga mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak termohon dalam menjaga transparansi informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai contoh, kasus serupa di mana pemerintah desa mangkir dari sidang KI Banten pada 14 Januari 2026 telah memicu kekecewaan dari pihak pemohon dan menunjukkan pola ketidak kooperatif.
Majelis hakim berharap penundaan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam konteks urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sidang selanjutnya direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan, kasus ini semakin menyoroti tantangan dalam implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, yang seringkali menjadi sorotan publik di Banten.
Potensi sanksi administratif menanti jika pemerintah desa gagal memenuhi kewajiban transparansi, sehingga penundaan ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga indikator kelemahan tata kelola informasi publik di tingkat desa.












