Miris! Dugaan Pelanggaran BPJS dan K3 di PT Mustika Citra Perdana, Pekerja Terancam Tanpa Perlindungan

TintAMerah.Info Kab.Tangerang||Di tengah gemuruh mesin dan percikan api las di pabrik baja yang telah berdiri puluhan tahun, tersembunyi kisah pilu para pekerjanya.

PT Mustika Citra Perdana, perusahaan spesialis pembuatan konstruksi besi yang berlokasi di Jalan Raya Cadas-Kukun, Desa Daon, Kabupaten Tangerang, diduga mengabaikan kewajiban dasar ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Temuan tim media di lapangan mengungkap indikasi serius: pekerja tanpa alat pelindung diri (APD/K3) saat beroperasi di lingkungan berisiko tinggi, serta dugaan penyadapan listrik dari tiang umum yang legalitasnya masih misterius.Bayangkan bekerja di zona panas dan berbahaya tanpa helm, sarung tangan, atau sepatu safety—risiko kecelakaan mengintai setiap saat.

Seorang pekerja berinisial IG, yang telah mengabdi selama satu setengah tahun, membuka suara dengan nada getir, “Saya sudah bekerja di sini sekitar satu setengah tahun,

kami tidak difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Kalau absen sekali, upah langsung dipotong mentah-mentah. Peralatan keselamatan kerja pun tak pernah disediakan.

Harapan saya, semua pekerja bisa didaftarkan BPJS agar kalau sakit atau kecelakaan, setidaknya ada yang menanggung,” ungkap IG kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan tak luput dilakukan. Seorang perwakilan berinisial WO, yang mengaku orang kepercayaan pimpinan, merespons via pesan singkat WhatsApp: pimpinan sedang di kawasan Pondok Indah dan belum bisa ditemui untuk keterangan langsung. Sementara itu, secara hukum, kewajiban ini tak bisa ditawar.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Pasal 15 UU 24/2011 tegas menyatakan: pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, serta bayar iuran tepat waktu.

Pelanggaran ini bukan main-main, pasal 17 UU 24/2011 jo. PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga penghentian layanan publik. Lebih parah lagi, Pasal 19 dan 55 UU 24/2011 bisa menjerat pengusaha dengan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar jika terbukti tak mendaftarkan pekerja atau menggelapkan iuran. Di sektor industri berat seperti baja, jaminan K3 bukan sekadar formalitas—ia hak dasar pekerja untuk bertahan hidup di tengah risiko tinggi, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *