SKANDAL RKB SDN CURUG WETAN I : Indikasi Rekayasa Tender ‘Under Table’ dan Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis Disdik Kabupaten Tangerang

Berita, Daerah, Headline70 Dilihat

Tintamerah.info–Kab.Tangerang Pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Curug Wetan I, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang senilai Rp1,026 miliar menjadi sorotan tajam publik dan lembaga kontrol sosial. Proyek APBD TA 2026 di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini diduga kuat sarat permainan under the table dalam proses pengadaan, serta ditengarai menyalahi aturan teknis konstruksi bangunan gedung negara.

Analisis Dokumen : Pola Pemenangan Tender Indikasikan Pengondisian ‘Pengantin’

Berdasarkan penelusuran dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Kode RUP 67317112, Paket Pembangunan RKB SDN Curug Wetan I dialokasikan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.050.000.000,00 melalui metode pemilihan Tender.

Namun, papan informasi proyek di lokasi mencantumkan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1.026.835.000,00 yang dimenangkan oleh CV. Hilda Putri (Nomor Kontrak : 7/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026).

Dari perbandingan data keuangan tersebut, ditemukan kejanggalan signifikan:

> Penurunan Penawaran Sangat Tipis : Nilai kontrak pemenang lelang hanya berkurang sebesar Rp23.165.000,00 atau hanya turun 2,21% dari total pagu anggaran (penawaran mencapai 97,79% dari Pagu).

> Indikasi Pengondisian Plafon 5% : Terpautnya angka penawaran yang sangat mepet di bawah ambang arahan penawaran tertinggi 3% menguatkan dugaan bahwa lelang ini bersifat formalitas. Pola penawaran mengunci harga tinggi tanpa kompetisi harga yang sehat diduga sengaja dirancang agar selisih alokasi anggaran tidak terpangkas signifikan demi mengamankan komitmen fee oknum pejabat terkait.

Disfungsi Spesifikasi: Judul “Pembangunan Baru”, Eksekusi “Suntik Struktur”

Selain dugaan kejanggalan administratif lelang, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi pekerjaan fisik. Berdasarkan pantauan media pada Jumat (28/08/2026), proyek yang diklaim sebagai pembangunan 2 lantai (4 ruang kelas) tersebut dikerjakan dengan metode suntik struktur. Pelaksana mempertahankan dinding dan struktur bangunan lama tanpa pembongkaran total, lalu langsung menumpuk pembesian tiang kolom di atasnya.

Praktik ini bertolak belakang dengan regulasi teknis :

Pelanggaran Permendagri No. 90 Tahun 2019 & Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018: Kategori nomenklatur “Pembangunan Baru” atau RKB secara eksplisit mengharuskan pekerjaan dimulai dari tahap nol (kondisi lahan kosong/persiapan pondasi baru).

Apabila pekerjaan sifatnya menumpuk atau memanfaatkan struktur lama, nomenklatur yang wajib digunakan adalah Rehabilitasi Sedang/Berat atau Renovasi. Penggunaan judul “Pembangunan Baru” untuk pekerjaan “Suntik Struktur” berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perbedaan nilai koefisien komponen biaya antara bangunan baru dan pekerjaan rehabilitasi.

Pengawasan Lemah dan Sikap Bungkam Pejabat Disdik

Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan dengan ketiadaan manajemen pengawasan. Pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail gambar teknis maupun keberadaan pelaksana/mandor proyek.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Seksi (Kasie) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Yudi, melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp sejak Senin (31/08/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan. Tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *