Rintamerah-KAB.TANGERANG||Praktik peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eksimer (Golongan G) di Jalan Raya Rajeg, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, kian mengkhawatirkan.
Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung lama ini mulai memicu keresahan hebat di tengah masyarakat lantaran dilakukan secara terang-terangan namun seolah luput dari jangkauan hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi (RT 04/RW 04), terlihat aktivitas mencurigakan yang didominasi oleh kalangan remaja.
Mereka nampak silih berganti mendatangi titik tertentu dan keluar membawa kemasan plastik klip kecil yang diduga berisi pil haram tersebut.
Modus Operandi yang Terorganisir
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan sistem yang cukup rapi dan tertutup untuk mengelabui warga sekitar, meski terkesan terselubung, tingginya frekuensi kunjungan para pemuda ke lokasi tersebut menjadi bukti kuat adanya aktivitas jual beli obat ilegal yang masif.
Reaksi Panik Saat Terendus Media
Ketajaman dugaan ini terbukti saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Minggu (12/04/2026).
Kedatangan awak media disambut dengan kepanikan; sejumlah orang yang berada di lokasi seketika berhamburan melarikan diri, meninggalkan tempat yang diduga menjadi titik transaksi utama.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat setempat kini mempertanyakan kinerja dan pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Tangerang.
Warga khawatir jika tidak segera ditindak tegas, generasi muda di wilayah Rajeg akan semakin terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang merusak saraf dan masa depan.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.






