Antonio Simbolon, SH. Menilai Penyidik DEN POM AU Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur MANDUL.

  • Bagikan

Tintamerah-Jakarta || Penilaian ketua lembaga Bantuan hukum (LBH) TOPAN RI Antonio Simbolon, SH.  kepada penyidik Den Pom AU Halim Perdanakusuma Jakarta MANDUL, dalam menangani kasus Oknum anggota TNI-AU yang di duga sudah merugikan negara hingga milyaran rupiah.

Antoni Simbolon, SH. kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus dugaan  tindak pidana MAFIA BBM jenis Solar Bersubsidi, kekecewaannya di tunjukkan Antonio Simbolon, SH. kepada penyidik Den Pom AU Halim Perdanakusuma minim tindak lanjut penyidik Den Pom AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan, penyelewengan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah setiap bulannya.

Di ketahui bahwa dalam kasus ini, di duga telah melibatkan Oknum anggota TNI-AU inisial MS alias  Memed, kuat dugaan Oknum anggota TNI-AU tersebut adalah pendana yang berperan besar dalam kasus penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Meski kasus ini sudah di laporkan beberapa minggu yang lalu, hingga datang empat kali kunjungan ke Den Pom AU Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, untuk membuat Laporan Pengaduan, namun laporan tersebut baru bisa di tanggapi pada hari Kamis, 02 Mei 2024, namun hingga saat ini belum  ada kejelasan yang di terima oleh Antonio Simbolon, SH. sebagai pelapor.

“Saya menilai penyidik DEN POM AU Halim Perdanakusuma MANDUL dalam menangani kasus ini, sebab tidak ada perkembangan yang signifikan yang di sampai kan kepada saya, mungkin juga tidak pernah di proses, sebab terlalu banyak drama dan alasan, padahal bukti dan saksi sudah sangat kuat “, tutur Antoni Simbolon, SH.

 

“Bahkan sejak  STTP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) di terima, dengan laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-17/V/2024/HLM. saya merasa bahwa proses hukum tersebut terlalu di tunda tunda dalam proses pemanggilan Oknum terlapor yang di duga sebagai pelaku”.

“Sebelum nya pihak DEN POM AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur,  melalui Letkol  TMN DAN Letda RYD selaku Ka-sidik yang mengaku menangani kasus ini, dalam obrolan via telepon What’s App mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan proses hukum secara tegas dan akan di periksa Oknum anggota TNI-AU (Memed) namun sampai saat ini saya belum menerima laporan bahwa terduga (Memed) sudah di panggil dan di periksa, ada apa dengan aparat penegak hukum ?? (APH) di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini ??” ucap Antonio Simbolon, SH.

“Pantas saja (Memed) yang di duga oknum pelaku tindak pidana penyelewengan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi tidak takut, walaupun sudah di laporkan seolah olah kebal hukum lanjut Antonio Simbolon, SH. ternyata proses hukum nya seperti ini. ” Saya pikir aparat penegak hukum (APH)  DEN POM AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, saya menduga penyidik nya MANDUL”. kembali ucap Antonio Simbolon SH. dengan kekecewaannya, 7/5/2024

Hingga  berita ini di tayangkan, pihak DEN POM AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur belum dapat di konfirmasi


(Tim –RED.)

Penulis: Tim-Red.Editor: Mlr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *