Tintamerah.info-Kab.Tangerang ||Sebuah agen sembako berlokasi dijalan pasir’awi RT 06/02 desa pasir awi kecamatan pasar Kemis kabupaten tangerang, diduga menimbun dan menjual puluhan roko memakai cukai palsu
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya?
Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai dengan berbagai merek seperti, Latto berbagai macam jenis,blitz dan sejenisnya dijual bebas, Jum’at (6/2/26).
Produk-produk tersebut terpajang terbuka, seolah tanpa rasa takut akan penindakan.
Harga jualnya pun jauh lebih murah dibanding rokok legal, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Selisih harga inilah yang membuat rokok ilegal diminati konsumen.
Namun di sisi lain, praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mencederai keadilan usaha bagi produsen rokok yang taat aturan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, bukan hanya produsen dan distributor yang berpotensi dijerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.
Saat dikonfirmasi, salah satu penjaga kios bernama kvn mengatakan, saya sudah bosen di datangi oleh orang seperti kalian, apa jangan Abang ini wartawan wartawanan, Cetusnya dengan nada ngeges
Diwarung itu peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini terlihat begitu terbuka. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan dijual terang-terangan.
Hal ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, warga pun mulai mempertanyakan sikap aparat.
“Hampir di setiap wilayah ada yang jual. Harganya murah, tanpa pita cukai, tapi kok seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Bea Cukai, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekadar formalitas.
Adanya agen menimbun dan menjual puluhan rokok ilegal di pasar Kemis bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik. Jika terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi wibawa penegakan hukum ikut di pertaruhkan







