Tintamerah-Kab.TANGERANG||Akses terhadap informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai kian eksklusif dan birokratis. Sejumlah jurnalis mengeluhkan sulitnya menembus barikade pejabat daerah untuk melakukan konfirmasi, sebuah kondisi yang dinilai mencederai kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi yang dijamin oleh undang-undang.
Berdasarkan investigasi lapangan dan serangkaian wawancara, hambatan ini bukan sekadar persoalan padatnya agenda pejabat, melainkan akibat sistem birokrasi yang rigid serta minimnya transparansi korps birokrat setempat.
Berikut adalah tiga poin krusial yang menyandera keterbukaan informasi di Pemkab Tangerang:
1. Labirin Birokrasi yang Menghambat Kecepatan Berita
Prosedur untuk menemui pejabat—mulai dari tingkat Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Dinas, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Bupati—harus melewati birokrasi berbelit.
Jurnalis diwajibkan mengajukan surat permohonan resmi melalui bagian Humas/Prokopim, menunggu disposisi yang memakan waktu hari hingga pekan, dan kerap berujung pada pembatalan sepihak.
“Sering kali surat permohonan sudah masuk sepekan tanpa kejelasan. Saat kami datangi langsung ke kantornya, alasan klasik seperti ‘sedang rapat’ atau ‘dinas luar’ selalu menjadi tameng,” ungkap salah satu jurnalis media lokal di Kabupaten Tangerang.
Pola ini dinilai merugikan kerja jurnalistik yang terikat pada tenggat waktu (deadline). Akibatnya, berita yang membutuhkan klarifikasi cepat kehilangan momentum aktualitasnya atau terpaksa tayang tanpa perimbangan informasi (cover both sides).
2. Disfungsi Humas dan Ketakutan Eselon Bawah
Hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tangerang minim menunjuk juru bicara teknis yang kompeten. Pejabat eselon III dan IV cenderung bersikap defensif dan menolak memberikan keterangan dengan alasan takut melangkahi kewenangan pimpinan. Kondisi ini menciptakan kekosongan informasi ketika isu-isu krusial mencuat ke publik.
3. Budaya “No Comment”: Bentuk Pelanggaran UU KIP
Sikap menutup diri dengan dalih khawatir pernyataan “dipelintir” atau bermuatan politis masih mendominasi mentalitas pejabat Pemkab Tangerang. Sikap ini bertentangan secara diametral dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Rekomendasi Pembenahan
Merespons situasi ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan reformasi komunikasi publik melalui langkah taktis berikut:
• Optimalisasi Humas Fungsional: Menempatkan personel humas di setiap OPD yang responsif dan menguasai materi teknis dinas terkait.
• Pemanfaatan Kanal Digital Resmi:
Membuka ruang klarifikasi cepat berbasis teknologi (seperti WhatsApp Group Media atau Zoom) untuk memangkas jarak birokrasi.
• Sesi Press Briefing Berkala: Menggelar konferensi pers rutin minimal satu bulan sekali guna memaparkan progres kinerja dan menjawab isu terkini.
• Komitmen Radikal Pimpinan Tinggi : Bupati Tangerang harus menjadi role model dalam keterbukaan informasi dan menginstruksikan jajarannya untuk tidak alergi terhadap kritik wartawan.
“Keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan indikator utama akuntabilitas publik. Pejabat yang transparan dan mudah dikonfirmasi justru akan mendapat legitimasi dan kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat,” tegas Safrizal Nelson, jurnalis senior PPWI Banten.









