Tintamerah-PANDEGLANG|| Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM) Pelopor Indonesia secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polda Banten untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pandeglang. Pihak LSM meminta kepolisian segera menangkap aktor intelektual hingga oknum operator SPBU yang terlibat.
Desakan ini merupakan buntut dari investigasi lapangan yang dilakukan Tim DPP-LSM Pelopor bersama awak media pada 10-11 Juli 2026. Dalam investigasi tersebut, ditemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar/bensin secara masif dengan modus memanipulasi surat rekomendasi dinas.

Humas DPP-LSM Pelopor Indonesia, M. Hariri, mengutuk keras temuan ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat kecil.
“Subsidi itu hak petani, nelayan, dan masyarakat miskin, bukan untuk ditilep mafia demi keuntungan pribadi. Kami mendesak APH Polres Pandeglang, Polres Lebak, dan Polda Banten segera turun tangan. Tangkap dan proses hukum pelakunya tanpa tebang pilih!” tegas M. Hariri, Senin (13/07/2026).
Kronologi Temuan di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan dan bukti konkret:
Penyalahgunaan Dokumen:Pada 10 Juli 2026, tim mengamankan salinan Surat Rekomendasi Dinas Pertanian Kab. Lebak (No: 24-KAB/36/36.02/TANI/JBKP/IV/2026) atas nama S, warga Bojongmanik, Lebak.
Manipulasi Kuota: Dalam surat tersebut, kuota yang diizinkan hanya 50 liter per bulan untuk kebutuhan hand tractor di SPBU 3442305 Malingping.
Tertangkap Basah: Kenyataannya, pada 11 Juli 2026 di SPBU Picung, pelaku tertangkap basah menyedot 260 liter per hari menggunakan 4 jerigen besar dengan modus bolak-balik sebanyak dua kali dalam sehari. Jika dikalkulasikan, angka ini melonjak hingga 520% dari kuota bulanan yang sah.
Indikasi Pidana dan Keterlibatan Oknum
M. Hariri membeberkan empat poin pelanggaran fatal dalam kasus ini:
1. Pelanggaran Kuota Ekstrem: Menyelewengkan alokasi bulanan menjadi harian secara ilegal.
2. Pelanggaran Wilayah Hukum: Melakukan pengisian di luar lokasi SPBU yang telah ditunjuk resmi.
3. Alih Fungsi Peruntukan: BBM subsidi yang seharusnya untuk sektor pertanian, diduga kuat ditimbun untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
4. Dugaan Kongkalikong Operator: Ada pembiaran terstruktur dari pihak operator SPBU Picung dengan dalih formalitas “memiliki surat”.
4 Tuntutan Tegas LSM Pelopor Indonesia
Menyikapi urgensi kasus ini, DPP-LSM Pelopor Indonesia melayangkan tuntutan resmi kepada Polda Banten dan instansi terkait:
1. Tangkap Pelaku & Oknum SPBU: Segera periksa dan amankan sdr. S selaku pemilik surat rekomendasi serta manajemen/operator SPBU Picung yang terlibat.
2. Audit Massal SPBU: Mendesak Pertamina dan APH melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di wilayah Banten terkait tata kelola penyaluran BBM subsidi berbasis surat rekomendasi.
3. Sanksi Pencabutan Izin: Meminta Pertamina memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencabutan izin operasi bagi SPBU yang terbukti memfasilitasi mafia BBM.
4. Evaluasi Surat Rekomendasi: Meminta Dinas Pertanian terkait untuk memperketat pengawasan dan mencabut izin rekomendasi yang telah disalahgunakan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal bersama rekan-rekan media hingga masuk ke meja hijau,” pungkas Hariri.






