Tintamerah-Kab.Tangerang||Polresta Tangerang Polda Banten memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online (16/5) mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp7 juta oleh oknum penyidik Polsek Rajeg kepada istri tersangka kasus penganiayaan.
Kapolresta Tangerang melalui Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Maskuri, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat merespons informasi tersebut dan tengah melakukan pemeriksaan internal secara mendalam.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait dugaan tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Seksi Propam Polresta Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum yang bersangkutan,” ujar AKP Maskuri kepada media, Selasa (19/5).
Mengenai perkembangan penanganan perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama INDRA S, AKP Maskuri menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan pada 25 April 2026, ia menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan verifikasi administrasi serta koordinasi mendalam.
“Proses pengajuan Restorative Justice memang memerlukan verifikasi administrasi dan persetujuan dari Satreskrim Polresta Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sehingga membutuhkan waktu dan tahapan yang sah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah tercatat secara digital dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara.
“Jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya tindakan menyimpang atau pelanggaran oleh anggota, kami tidak akan mentolerir dan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan disiplin serta kode etik Polri,” tegas AKP Maskuri.
Pihak Polresta Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut secara resmi disertai bukti-bukti pendukung.
Laporan dapat disampaikan melalui Seksi Propam Polresta Tangerang atau melalui aplikasi resmi Dumas Presisi Polri pada laman [https://dumaspresisi.polri.go.id](https://dumaspresisi.polri.go.id).
Di akhir keterangannya, AKP Maskuri menyatakan pihak Satreskrim Polresta Tangerang sangat terbuka terhadap ruang klarifikasi dan berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan internal ini kepada publik secara transparan.
Hingga rilis ini dikeluarkan, proses penyelidikan internal oleh Propam Polresta Tangerang masih terus berjalan demi memastikan akuntabilitas penegakan hukum dan menjaga marwah institusi kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.











