Tintamerah-Jakarta|| Kejaksaan Agung memberikan respon cepat atas aspirasi Mahasiswa Papua yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 25 Juni 2024, dimana Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi yang menuntut agar skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob segera dituntaskan.
Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan
“Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
“Kami sudah terima, dan aspirasinya akan kami teruskan ke Kejati Papua, bila perlu kami akan kirim tim dari Kejagung kesana untuk melakukan koordinasi tentang perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak Media, Selasa (25/6).
Harli memastikan, pihaknya segera menindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ini.
“Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update, ” tegasnya
Diketahui, Sekelompok Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa 25 Juni 2024
Tujuan di laksanakan Aksi untuk mempertanyakan sikap Lembaga penegak hukum dalam penanganan skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
” Kami Aliansi Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi datang disini untuk mempertanyakan kenapa belum ada penetapan tersangka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada ditangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, ini ada apa? ,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa ,25 Juni 2024.
“Kami sebagai pegiat anti korupsi orang asli Papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika,” Sambungnya.
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi pencucian uang tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.
” Ya lolos dari Kasus Asal dugaan Korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua segerah menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka,” tegas Alvred.
Diketahui, skandal dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Beberapa waktu lalu Kejati Papua, menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat itu menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU, kaitannya dengan Johannes Rettob, dan berkaitan dengan TPPU-nya penyidik sudah punya data dari PPATK.
Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.