TintAMeraH-Kab.Tangerang – Di saat jutaan umat Muslim di Kabupaten Tangerang tengah bersimpuh menjalankan ibadah Ramadhan 1447 H dengan khusyuk, sebuah potret pembangkangan hukum justru tersaji di jantung Gading Serpong, Clique Bar & Resto, tempat hib Kucing-kucingan malam di kawasan elit tersebut, diduga kuat “mengangkangi” Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 04 Tahun 2026.
Pantauan tim investigasi pada Minggu malam (15/03/2026) mengungkap praktik manipulatif. Demi mengelabui aparat penegak Perda, manajemen diduga sengaja memadamkan lampu depan gedung untuk menciptakan kesan tutup. Namun, “nyawa” kemaksiatan tetap berdenyut kencang di dalam gedung dengan dentuman musik yang menggelegar hingga ke area parkir.
Taktik Manipulatif dan Pengakuan Mengejutkan
Operasional Clique Bar & Resto bak operasi intelijen yang gagal sembunyi, meski dari luar tampak gelap, suara bass yang memekakkan telinga menjadi bukti tak terbantahkan bahwa aktivitas hiburan malam masih berjalan normal,
Hal ini diperkuat oleh pengakuan jujur petugas keamanan setempat secara terang-terangan, ia membeberkan bahwa aktivitas utama justru dimulai saat masyarakat tengah bersiap untuk istirahat atau sahur,
“Buka puasa lima hari bang, kalau hall-nya buka jam setengah dua belas malam (23.30 WIB),” ungkap petugas keamanan tersebut tanpa ragu.
Promosi Miras dan Legalitas “Bodong”
Tak hanya soal jam operasional, Clique Bar & Resto seolah menantang norma sosial dengan tetap mempromosikan minuman keras (Miras) berkadar alkohol 10% hingga 40% melalui kanal media sosial resminya.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat bahwa tempat ini belum mengantongi Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk Golongan A, B, maupun C. Jika benar, maka tempat ini tidak hanya melanggar SE Bupati, tapi juga beroperasi secara ilegal dalam perdagangan Minol.
Satpol PP Ditantang Bertindak Tegas
Sikap bungkam dari penanggung jawab yang akrab disapa “Pay” saat dikonfirmasi, semakin memperkeruh suasana,
Ketidakjelasan respons manajemen dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keluhan publik,
kini, bola panas ada di tangan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak “tutup mata” atau melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang mengutamakan keuntungan di atas penghormatan terhadap bulan suci dan aturan daerah.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya tajam ke pedagang kecil, namun tumpul ke tempat hiburan elit yang jelas-jelas menantang wibawa pemerintah,” tulis salah satu tokoh masyarakat setempat yang geram dengan aktivitas tersebut.









