Meski Belum Berijin, Tambang Ilegal di Nadi Beraksi Bebas Tanpa Hambatan

  • Bagikan

Bangka Tengah, Tinta Merah,-

Penegakan Hukum diwilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali Ternoda, mendapat catatan dan Tinta merah, setelah adanya penambangan di wilayah Desa Nadi Kecamatan Perlang Kabupaten Bangka Tengah diduga belum memiliki Ijin lengkap dan beraksi bebas di Kabupaten ini. Sabtu, 28/10/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat. Salah satu warga pun mengatakan bahwa Lokasi Tambang milik KS di desa nadi beaktifitas aman dan bebas.

Aman-aman saja bang (Red Media) mereka beraktifitas tambang di lokasi itu, bahkan sekarang malah ada sekitar 3 alat berat di lokasi itu. Ujar Y

Dikesempatan terpisah, salah satu pengurus Tambang dilokasi Itu YD mengatakan bahwa lokasi itu sudah berijin. dirinya bahkan memunjukkan NIB atasnama KS.

saat dikonfirmasi ijin, karena di NIB ternyata lokasi tersebut belum dikeluarkan ijinnya sedangkan Tambang sudah berjalan tanpa henti, YD menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.

Kami nek gawe jalur benar, kalau belum dikeluarkan kami berkerja kami sudah kordinasi dengan Tim dari UGM dan Kemertrian ESDM saat datang kelokasi untuk melihat seperti apa pengajuan kami dan sudah sesuia aturan kenapa lom dikeluarkan silakan tanya negara karena lambang garuda surat tu. ujar YD

Seperti diketahui NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Sebagai catatan, saat ini status tambang KS ini baru sebatas pengajuan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) dan sampai berita tayang status ijin IPR tersebut belum disetujui.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu sumber dari DPMPTSP Babel terkait NIB OSS apakah bisa dikatakan ijin, HR mengatakan

NIB itu seperti identitas, dia belum bisa dikatakan izin. terkecuali untuk bidang-bidang tertentu.

Untuk bidang usaha yang memiliki Potensi Resiko Tinggi harus memenuhi perijinan bersyarat. jika belum berhasil memenuhi perijinan bersyarat tersebut, maka bisa dikatakan belum belum berijin. ujar HR

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah melalui Kapokres AKBP Dwi Budi Murtiono terkait upaya penegakan hukum terkait adanya penambangan yang diduga belum memiliki ijin lengkap, Kapolres menjawab

Terima kasih informasinya mas ( Red media) jawab singkat Kapolres

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *