Tintamerah.indo–Kab.Tangerang||Langkah Pemkab Tangerang membongkar eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka yang digadang-gadang jadi solusi penataan, kini justru menuai rapor merah. Alih-alih menciptakan kawasan yang tertib dan estetik, kebijakan ini dinilai blunder karena memicu aktivitas perdagangan liar yang kian tak terkendali.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontras dari tujuan awal penataan. Para pedagang yang kehilangan lapak kini justru menyebar dan nekat berjualan di sepanjang bahu jalan. Alhasil, masalah kesemrawutan yang dulunya terlokalisasi di satu titik, kini justru “bermetastasis” dan mengular ke berbagai ruas jalan utama di sekitar Pasar Cisoka.
Kondisi karut-marut ini memicu pertanyaan besar dari publik dan pengguna jalan, sejauh mana efektivitas skema penertiban yang dilakukan pemerintah? Jika target utamanya adalah mengurai kemacetan dan menata estetika kota, fakta di lapangan justru menunjukkan kegagalan mitigasi dampak pasca-pembongkaran.
Eksekusi fisik yang tanpa dibarengi dengan strategi relokasi matang membuktikan bahwa kebijakan ini hanya bersifat responsif sesaat. Tanpa adanya jaminan tempat usaha yang layak bagi pedagang serta pengawasan ketat dari aparat, penertiban ini tak lebih dari sekadar memindahkan masalah lama ke tempat baru.
Sengkarut Pasar Cisoka kini menjadi “PR” besar yang mendesak bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, dan instansi terkait. Publik kini menagih langkah konkret dan evaluasi total. Penataan ruang publik tidak boleh berhenti pada seremonial pembongkaran bangunan, melainkan harus mampu menghadirkan solusi jangka panjang yang memanusiakan pedagang dan menyamankan masyarakat.









