Gerak Cepat, LSM PELOPOR Indonesia Laporkan, Maraknya Peredaran MIRAS Jenis Ciu Ke Mapolsek Pasar Kemis

  • Bagikan

Tintamerah-Kab. Tangerang

Ciu merupakan salah satu minuman beralkohol yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Konsumsi Ciu dapat merusak jaringan dan organ tubuh, karena saat Ciu dikonsumsi zat kimia yang terkandung di dalamnya akan meningkat, dan termasuk salah satu jenis minuman keras ber-Alkohol yang di larang keras beredar

Apalagi di bulan Suci Ramadhan, sangat disayangkan bulan yang sangat di muliakan oleh umat Islam, tapi di rusak dengan maraknya peredaran minuman keras jenis Ciu

Seperti yang belum lama terjadi di wilayah hukum Mapolsek Pasar Kemis, tepatnya di kampung Terep desa Sukaharja kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang

Maraknya peredaran MIras jenis Ciu menjadi perhatian LSM PELOPOR Indonesia, setelah menerima pengaduan dari salah satu masyarakat yang merasa resah, dengan peredaran mIras di bulan suci Ramadhan,

Jajaran Satgas LSM PELOPOR Indonesia langsung menyambangi warung yang menjual minuman keras jenis Ciu tersebut, guna untuk membuktikan kebenaran pengaduan masyarakat,

Setelah tak kurang dari 30 menit, sekitar pukul 22:00 WIB, melakukan pemantauan, di dapatkannya bukti transaksi pembelian Miras jenis Ciu oleh beberapa warga masyarakat sekitar dari berbagai golongan, mulai dari anak anak remaja dewasa, yang melakukan pembelian hingga lima kantong plastik yang di bandrol Rp. 10 000,- per plastiknya, 31/3/2024

3 kantong plastik berisi Miras jenis Ciu di jadikan alat bukti, dan selanjutnya Roy Gunawan beserta tim Satgas LSM PELOPOR Indonesia melaporkanya ke Polsek pasar kemis, beserta 3 kantong plastik jenis Ciu sebagai barang bukti, laporan pengaduan di terima, Bripka Ajat, 31/3/2024

Kepala Satgas Pelopor LSM Indonesia, Roy Gunawan mengatakan, untuk sementara pengaduan sudah kami laksanakan beserta serah terima barang bukti berupa 3 kantong plastik Miras jenis Ciu, pihak Mapolsek Pasar Kemis berjanji akan memanggil pelaku pengedar miras besok harinya yaitu hari Senin, 1 April 2024 , lantaran saat pengaduan di laksanakan oleh Satgas LSM PELOPOR Indonesia, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Basuki SE. MM sedang tidak ada di tempat, 31/3/2024 sekitar pukul 23:00 WIB. Ujar Roy Gunawan yang di dampingi Humas Pelopor Indonesia, yang ikut serta melakukan penggiringan laporan ke Mapolsek Pasar Kemis 31/3/2024

Penulis: MlrEditor: Mr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *