Viral!!!!! Ada Bang Jago Disebut Koordinator Tambang Ilegal di HL Parit II Bersenjatakan Dua Alat Berat

Uncategorized476 Dilihat

Belinyu, Tinta Merah,-

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menorehkan catatan dan Tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Selasa 18 Maret 2025

Pasalnya, kembali marak dan suburnya penambangan ilegal dikawasan Hutan Lindung Parit II Belinyu bersenjatakan Dua (2) Alat berat berukuran besar, seolah mengangkangi supremasi penegakan hukum diwilayah ini.

Informasi ini seperti disampaikan oleh Sumber jejaring media ini, menyampaikan adanya penambangan timah ilegal berskala besar namun luput dari penindakan hukum.

Iya bang, itu lokasi HL. Kok bisa ya, nambang di HL pakai alat berat aman-aman saja. Kemana nih para APH, kok seolah gak berani lakukan penindakan. Ujarnya

Berdasarkan informasi ini, jejaring media ini pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, dilokasi terlihat 2 excavator warna Orange lagi asyik menggali tanah untuk di olah timahnya, dan informasi mengejutkan yang diperoleh redaksi aktifitas ini dikoordinatori oleh RST yang di sinyalir merupakan anggota salah satu Institusi di Babel

Tambang dan alat beratnya ada yang koordinir bang, R*ST* anggota KOR** kabarnya koordinasi per excavator 15 juta per bulan. Ujar AL

Selain itu, dari pantauan jejaring media ini, nampak tumpukan pasir yang cukup tinggi, dihasilkan oleh 2 alat excavator berwarna Orange yang lagi asik memperluas lahan camoi untuk diolah timahnya.oleh beberapa penambang.

Dilain sisi, Saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini, RST yang disebut sebagai koordinator di aktifitas ini mengakui dan membenarkan kabar tersebut.

Regulasi Penambangan di Indonesia 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan dan regulasi Penambangan yang hingga saat ini masih berlaku.

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, maka para pelaku penambangan ilegal di Hutan Lindung ini berpotensi bakal berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini pun akan melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka terkait adanya aktifitas ini, namun hingga berita tayang dipastikan belum ada penindakan hukum apapun terkait kegiatan ini.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *