Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah Kembali menorehkan catatan, Tinta merah dan dipertanyakan warga masyarakat. Hal ini setelah diduga adanya aktifitas penambangan yang diduga Ilegal bersenjatakan alat berat (PC) di dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat, 27/10/2023
Hal ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa lokasi tambang milik KS aman-aman saja dan terus beraktifitas.
Makin ramai bang, bahkan alat berat (PC) nya sekarang ada 3 unit. Ujar Y kepada team media
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi kelokasi yang dimaksud, meski bakal tau bakal berhadapan dengan banyaknya dugaan oknum-oknum yang berkepentingan di lokasi ini.
Dilokasi nampak tambang sekala besar sedang beraktifitas bahkan terlihat jelas 3 unit alat berat sedang beraktifitas dilokasi tanpa adanya rasa takut ataupun khawatir, meskipun lokasi tambang tersebut terpantau tidak jauh dari jalan utama ke lubuk besar.
Berdasarkan informasi, diketahui pemilik tempat tersebut adalah KS dan untuk pengurus di lapangan PL serta IW/bujang.
Saat team menanyakan kepada salah satu pengurus PL untuk meminta konfirmasi kepada KS, PL tampak meradang dan marah serta menantang dirinya ingin di viralkan kepada (WARTAWAN).
Masih ditempat yang sama, pengurus (IW) / Bujang menjelaskan jika benar Tambang ini milik (KS).
Tambang ini Milik K*S** Bang (Red media)
Sementara untuk dua alat berat merek HitacHi ini milik bos B****G dan AT/TM**. ucapnya
Selain peralatan berskala menengah lengkap beserta para pekerja, terlihat alat berat yang sedang mengayunkan garpunya dan suara mesin yang terdengar mengaung sampai di sepanjang jalan.
Demi keberimbangan berita, team media melakukan konfirmasi kepada KS yang diduga merupakan pemilik tambang dan BY maupun TM yang diduga merupakan partner yang menyediakan alat berat di lokasi pertambangan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
Tambang KS Diduga Belum Dilengkapi Ijin.
Lokasi tambang milik KS ini diduga belum berijin lengkap, meski seringkali digaungkan bahwa lokasi itu sudah berijin lengkap, ternyata baru memiliki NIB, itupun belum melakukan Pemenuhan Ijin Bersyarat, dan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, perijinan penambangan ini baru sebatas mengajukan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) dan belum mendapatkan ijin tersebut.
Hal ini berbanding terbalik seperti penyampaian salah satu pengurus tambang dilokasi Itu YD mengatakan bahwa lokasi itu sudah berijin, dirinya bahkan memunjukkan NIB atas nama KS.
Saat dikonfirmasi terkait ijin, karena di NIB ternyata lokasi tersebut belum dikeluarkan ijinnya sedangkan tambang sudah berjalan tanpa henti, YD sempat bingung dan menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
Kami nek gawe jalur benar, kalau belum dikeluarkan kami berkerja kami sudah kordinasi dengan Tim dari UGM dan Kemertrian ESDM saat datang kelokasi untuk melihat seperti apa pengajuan kami dan sudah sesuia aturan kenapa lom dikeluarkan silakan tanya negara karena lambang garuda surat tu. ujar YD
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Regulasi pertambangan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sedangkan mengacu pada Regulasi ini, Pertambangan Milik KS yang diduga dibantu oleh pemilik alat berat BY disinyalir belum sesuai Regulasi.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah, melalui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, dirinya menanggapi hal ini dan akan menindak lanjuti serta mengucapkan terima kasih atas informasinya.
Terimakasih atas informasinya mas. ujar singkat Kapolres Bangka Tengah
(Red)