SOMASI TERBUKA : LSM TOPAN RI & PPWI Desak Bupati Tangerang Buka Akses Informasi dan Respons Audensi Publik

Berita, Uncategorized155 Dilihat

TintAMerah.info.-Kab.Tangerang– Komitmen keterbukaan informasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali dipertanyakan. Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI DPW Banten) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. cq Sekretaris Daerah selaku PPID Utama Kabupaten Tangerang, Selasa (02/09/2026).

Surat Somasi Terbuka bernomor 379/SOM/LSM TOPAN RI BANTEN-PPWI/VIII/2026 tersebut dilayangkan menyusul ketidakpastian sikap Pemkab Tangerang atas permohonan audensi resmi yang diajukan. Penolakan secara lisan melalui telepon oleh pihak ajudan Bupati—yang kemudian mendisposisikan audensi tersebut ke Sekda dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)—dinilai tidak mencerminkan iktikad baik dalam melayani aspirasi masyarakat.

Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, S.H., menegaskan bahwa Bupati Tangerang semestinya hadir langsung untuk mendengarkan masukan masyarakat, bukan melemparkan tanggung jawab birokrasi melalui disposisi semata.

Kepala daerah mengemban amanat untuk melayani, menanggapi, dan membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Pengalihan dan penolakan audensi langsung oleh Bupati ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Antonio.

Sementara itu, Perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang, Wanjanuari (Safrizal Nelson), menyampaikan bahwa audensi merupakan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan penjelasan langsung atas kebijakan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008.

Masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya dan Pemkab Tangerang wajib memberikan ruang dialog yang patut. Mengalihkan permohonan audensi Bupati ke Sekda dan DBMSDA tanpa kejelasan substansi adalah bentuk penataan administrasi yang mengabaikan transparansi publik. Hal ini melanggar asas akuntabilitas dan kepastian hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wanjanuari.

Melalui Somasi Terbuka ini, LSM TOPAN RI dan PPWI menetapkan penegasan serta tuntutan utama:

> Penyediaan Ruang Audensi Langsung: Mengajak Bupati Tangerang untuk secara gentleman menerima audensi resmi guna mendengarkan aspirasi dan menyerap informasi publik secara komprehensif.

> Penghentian Disposisi Lempar Tanggung Jawab: Meminta pimpinan daerah untuk tidak mengalihkan permohonan dialog strategis publik ke Sekda atau OPD teknis (DBMSDA) tanpa alasan hukum dan administrasi yang sah.

> Kepatuhan Pada Hak Informasi Publik: Menuntut PPID Utama Pemkab Tangerang menjalankan kewajiban pelayanan informasi secara terbuka, jujur, dan tidak diskriminatif.

Apabila somasi ini tidak mendapatkan tanggapan beriktikad baik dalam tenggat waktu yang ditentukan, koalisi LSM TOPAN RI dan PPWI siap menempuh langkah advokasi lanjutan serta mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *