Soal Dana BOSP SMPN 31 Tangerang, Aktivis Desak Dinas Pendidikan dan Ombudsman Turun Tangan

Berita, Daerah, Headline85 Dilihat

Tintamerah.info-KOTA TANGERANG|| Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 31 Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak sekolah diduga menutup informasi terkait besaran dan realisasi anggaran tersebut dari para orang tua murid.

Keluhan ini mencuat setelah salah seorang wali murid membeberkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima laporan atau sosialisasi mengenai pemanfaatan dana BOSP sejak anaknya masuk sekolah.

Kami sebagai wali murid tidak pernah diberi tahu berapa besaran dana BOSP maupun dialokasikan untuk apa saja. Anak saya dari kelas VII sampai sekarang, tidak pernah ada transparansi,” ungkap wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/07/2026).

Menyikapi hal tersebut, aktivis mahasiswa Kota Tangerang, Bob Fallah, menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari negara wajib dikelola secara terbuka. Menutup-nutupi akses informasi ini dinilai memicu kecurigaan publik terhadap potensi penyelewengan.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera melakukan audit dan klarifikasi langsung ke SMPN 31. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tata kelola anggaran yang tidak sehat,” tegas Bob saat dimintai keterangan.

Bob menambahkan, jika tidak ada respons konkret dari instansi terkait, pihaknya siap menggandeng Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministrasi ini. Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan mandat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik di sektor pendidikan.

Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi

Ketertutupan pihak sekolah dinilai menabrak sejumlah regulasi mutakhir. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 2 dan Pasal 7, institusi pendidikan selaku badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 48 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pengelolaan dana pendidikan berasaskan keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Aturan ini kemudian diturunkan secara teknis melalui Permendikbudristek terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP.

Jika Dinas Pendidikan dan pihak sekolah tetap bungkam, kami bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi secara terbuka guna menuntut transparansi ini,” ancam Bob.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah maupun pihak manajemen SMP Negeri 31 Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media demi mendapatkan keberimbangan informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *