Tintamerah–KAB.TANGERANG|| Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Solear, dan personel Koramil 013 melaksanakan pendataan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi di Desa Cikasungka pada Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan respons atas laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas warung remang-remang di wilayah tersebut.
Teguran Keras Bagi Pengelola
Koordinator pelaksana Satpol PP Kabupaten Tangerang, Satibi, menyatakan bahwa, pendataan ini adalah langkah awal dari prosedur penertiban.
Pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk menutup sendiri usahanya secara permanen.
“Tujuannya didata dulu agar mereka mengindahkan instruksi untuk tidak beroperasi lagi, jika ditemukan tetap membandel, maka langkah selanjutnya adalah tindakan tegas berupa pembongkaran total bangunan,” tegas Satibi.
Jalannya Operasi Gabungan
Dalam operasi yang menyisir tiga lokasi berbeda ini, petugas menemukan fenomena menarik di mana warung-warung remang-remang di dua lokasi utama terpantau sudah tutup sebelum petugas tiba di tempat, hal ini diduga terjadi setelah informasi mengenai jadwal pendataan mulai tersebar di lingkungan sekitar.
Dalam keterangannya, Satibi juga menyebutkan bahwa kegiatan pendataan khusus ini dilakukan secara mandiri oleh tim gabungan aparat keamanan tanpa melibatkan Pemerintah desa (Pemdes) Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang maupun Dinas Sosial.
Pengawasan berlanjut
giat yang dimulai sejak siang hari tersebut berakhir pada pukul 14:00 WIB, meski lokasi ditemukan kosong, petugas tetap melakukan pencatatan aset dan identitas pemilik sebagai bahan evaluasi penindakan di tingkat kabupaten.
Aparat memastikan akan terus memantau wilayah desa Cikasungka kecamatan Solear secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas prostitusi terselubung yang kembali beroperasi di masa mendatang.












