TintAMeraH.info-Kab.Tangerang-–Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menggerebek arena yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut.
“Polresta Tangerang segera merespons informasi warga terkait adanya praktik perjudian sabung ayam, hasilnya, kami meringkus dua orang yang diduga terlibat dan menyita berbagai barang bukti di lapangan,” jelas Kombes Pol Andi pada Minggu (10/05/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita aset dan peralatan judi, di antaranya:
• 13 ekor ayam aduan.
• 28 unit kendaraan bermotor berbagai merek.
• 9 buku rekapan hasil judi.
• 6 buah sarung ayam
• 2 kandang kotak, serta
• 3 buah jam dinding.
“Saat ini, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam telah kami bongkar dan dipasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas yang mengganggu kamtibmas melalui *Call Center* 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas Maruli.











