Proyek U-Ditch Desa Keramat Disoal, Diduga Abaikan Hamparan Pasir hingga Diseret Isu Titipan Politik

Tintamerah.info, Kab.Tangerang — Proyek pembangunan saluran air (U-ditch) di RT 02/RW 13 Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai kritikan tajam dari warga setempat. Pengerjaan proyek fisik ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB) serta mengabaikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (08/08/2026) menunjukkan galian tanah dan sisa material menumpuk liar memakan badan jalan yang sempit. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menutup akses jalan harian mereka.

Kami sangat mendukung adanya pembangunan saluran air ini. Tapi tolong pelaksana jangan asal kerja. Tanah galian dan sisa material ditinggalkan begitu saja, jalan kan jadi makin sempit dan mengganggu,” tegas LRJ, warga setempat.

Tak hanya merusak estetika lingkungan, kualitas pengerjaan proyek pun dipertanyakan. Diduga kuat, pemasangan U-ditch tidak menggunakan dasar hamparan pasir (sand bedding) sesuai standar teknis konstruksi. Pengabaian komponen ini berpotensi membuat struktur saluran air cepat ambles dan tidak tahan lama.

Dugaan pelanggaran makin menguat dengan tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek di sekitar lokasi. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas transparansi publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008), sehingga warga tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana.
Di sisi lain, beredar kabar burung berinisial MHN yang menyebut proyek ini merupakan jatah politik окnum DPRD dari Partai Demokrat yang disalurkan melalui pihak kecamatan kepada pelaksana berinisial JY.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pakuhaji terkesan bungkam. Upaya konfirmasi resmi via pesan WhatsApp selama lebih dari 1×24 jam tidak mendapatkan respon.

Warga mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang serta Inspektorat untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak (sumber daya air & pengerjaan fisik), menguji spesifikasi teknis, serta menindak tegas oknum kontraktor nakal yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *