Tintamerah.Info,-Tangerang || Kejanggalan posisi jenazah yang gantung diri namun telapak kaki masih menyentuh lantai menjadi kunci Polresta Tangerang mengungkap tabir pembunuhan berencana di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Wanita berinisial R yang semula dikira mengakhiri hidupnya, ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh kekasihnya sendiri, A (30).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (19/5/2026). Saat itu, kondisi korban dirancang sedemikian rupa seolah murni bunuh diri.
“Penyidik menemukan kejanggalan utama pada posisi tubuh korban. Meskipun tergantung, telapak kakinya masih menempel di lantai. Kecurigaan inilah yang mendasari kami untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegas Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Berangkat dari temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bersama Satreskrim Polresta Tangerang melancarkan penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP, rekam jejak digital, hingga penelusuran CCTV.
Polisi menemukan jejak percakapan aplikasi WhatsApp antara korban dan tersangka A pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum jasad ditemukan. Keduanya berjanji bertemu di kawasan Bitung, Cikupa, sebelum akhirnya bergerak menuju kontrakan korban.
Setelah mengantongi bukti kuat, polisi memeriksa A pada Sabtu (1/8/2026). Di hadapan penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) di dalam rumah kontrakan korban. Pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, lalu menjeratnya dengan tali tambang yang sudah disiapkan dari rumah untuk merekayasa skenario gantung diri.
Tak berhenti di situ, pelaku melucuti identitas dan barang berharga milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan, lalu membuangnya ke aliran Sungai Cisadane untuk menghilangkan jejak.
Motif di balik aksi keji ini diyakini akibat konflik asmara. Korban menuntut tersangka untuk menyelesaikannya ke jenjang pernikahan. Namun, tersangka yang sudah memiliki keluarga menolak permintaan tersebut hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.






