Tintamerah.info–Kab.Tangerang|| Tangerang||Pembangunan infrastruktur jalan beton di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, terindikasi kuat dikerjakan asal jadi dan menyimpang dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Dugaan “sunat” volume material tersebut terbukti setelah pengawas lapangan tak bisa mengelak saat disodori bukti fisik oleh wartawan.
Kejanggalan fatal ditemukan pada struktur pembesian (rigid pavement). Jarak antar-besi penyambung (dowel/transverse joint) yang terpasang di lokasi terpantau sangat renggang, mencapai lebih dari 10 meter. Padahal, standar teknis Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mewajibkan jarak sambungan melintang idealnya hanya 4 hingga 5 meter.
Penyimpangan ekstrem ini berpotensi memicu kegagalan struktur beton. Tanpa dowel yang sesuai standar, pelat jalan beton dipastikan rawan retak hingga patah total akibat muatan kendaraan dan perubahan suhu, yang membuat umur pakai jalan memendek drastis.
Sempat berkali-kali berdalih pengerjaan sudah sesuai standar 5 meter, pengawas lapangan dari pihak kontraktor akhirnya bungkam dan mengakui pelanggaran tersebut secara terbuka setelah tim media menunjukkan bukti dokumentasi visual.
“Harusnya jaraknya 5 meter, tapi di sini 10 meter lebih ya,” aku pengawas proyek tersebut saat ditemui di lokasi pengerjaan, Minggu (13/9/2026).
Pengakuan jujur ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik pengurangan volume material demi memangkas biaya modal kontraktor demi meraup keuntungan sepihak.
Atas temuan ini, masyarakat bersama elemen warga Kecamatan Kemiri mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang serta Inspektorat Daerah untuk tidak tinggal diam. Pemerintah setempat diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit fisik, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor nakal tersebut.











