Tintamerah.info–KAB.TANGERANG – Dugaan penggelapan aset daerah berupa kayu bekas pembongkaran Gedung PU Lantai 3 Kabupaten Tangerang semakin menjadi sorotan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media terhadap pihak pelaksana proyek justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi.
Alfin, yang diketahui bertindak sebagai salah satu mandor kontraktor pelaksana CV. ASTA SHANKARA INDONESIA, memilih bungkam. Beberapa kali dicoba konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respon. Bahkan saat disambangi langsung ke lokasi bedeng proyek, Alfin tidak berada di tempat bedeng proyek di lapangan. Saat ditemui awak media,
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar di portal berita Tintamerah.info, pihak pengawas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara. Pengawas DTRB sangat menyayangkan sikap kelalaian dari pihak kontraktor pelaksana yang terkesan membiarkan material bangunan keluar dari lokasi kegiatan tanpa prosedur yang sah.
Pihak pengawas DTRB (Red) menegaskan bahwa kayu bekas bongkaran tersebut sepenuhnya masih berstatus aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, belum ada izin tertulis resmi dari pejabat atau pihak yang berwenang untuk mengeluarkan material tersebut dari area proyek.
“Sangat disayangkan sikap kontraktor yang diduga lalai menjaga material proyek. Kayu tersebut statusnya masih merupakan aset daerah dan belum ada izin tertulis dari pihak berwenang. Kenapa material tersebut bisa keluar dari lokasi proyek, apalagi jumlahnya diperkirakan mencapai dua truk engkel,” ujar pengawas DTRB saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan tersebut, Selasa (15/9).
Dengan adanya pernyataan resmi dari pengawas DTRB serta fakta di lapangan bahwa material keluar tanpa izin resmi, desakan agar Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada CV. ASTA SHANKARA INDONESIA kian menguat. Publik menanti langkah konkrit Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset daerah tersebut.











