Tintamerah.info –Kab.Tangerang| Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan paving blok di Kampung Rawa Berem RT 07/RW 07 senilai Rp31.204.300 diduga kuat dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan memadai, serta mengabaikan regulasi keselamatan kerja yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selaku penerima manfaat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (14/07/2026), proyek yang bersumber dari uang rakyat ini terkesan dibiarkan berjalan tanpa kendali. Tidak ada pelaksana proyek maupun mandor yang berada di lokasi untuk memimpin pekerjaan. Akibat nihilnya pengawasan, para pekerja kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas mutu fisik paving blok tidak akan sesuai dengan spesifikasi anggaran yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan berdalih bahwa penggunaan APD membuat gerah.

“Panas kalau pakai sepatu dan rompi,” ketusnya singkat.
Pernyataan ini mengonfirmasi lemahnya edukasi dan ketegasan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Kepala Desa setempat.
Tuntutan Evaluasi Total dari Aktivis dan Mahasiswa
Menanggapi carut-marutnya proyek ini, aktivis muda Sepatan yang akrab disapa Cocol, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hilangnya mandor dan pelaksana di lokasi bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap uang negara.
“Mandor dan pelaksana itu dibayar dari anggaran proyek untuk mengawasi. Kalau mereka gaib di lapangan, lalu siapa yang menjamin mutu bangunan dan keselamatan pekerja? Jangan sampai anggaran keluar penuh, tapi kualitas di lapangan dikorbankan. Inspektorat harus segera memeriksa proyek ini!” tegas Cocol.
Senada dengan itu, Bob Fallah, mahasiswa Universitas Tangerang Raya, mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat jika proyek fisik Dana Desa menabrak undang-undang.
“Ini bukan sekadar formalitas rompi dan helm. Penerapan K3 itu wajib hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengawasan, Kepala Desa dan TPK bisa terseret ke ranah hukum. Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak boleh tutup mata, harus turun melakukan audit fisik,” cetus Bob.
Ke Mana Kepala Desa dan TPK?
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lebak Wangi maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kompak bungkam. Belum ada keterangan resmi terkait hilangnya pengawas di lokasi proyek serta pengabaian standar K3 tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang segera meninjau lokasi guna memastikan uang negara sebesar Rp31 juta lebih ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang bermutu tinggi, bukan proyek seumur jagung yang cepat rusak akibat minimnya pengawasan.







