TintAMeraH.info-KAB.TANGERANG – Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi kembali meresahkan warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Aktivitas ilegal ini terpantau secara terang-terangan di Jalan Raya Kutabumi, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, tepat di samping sebuah tempat pencucian motor.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (6/2/26), toko tersebut melayani pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, tanpa menggunakan resep dokter, salah satu toko obat daftar G yang menurut beberapa sumber menyebutkan kepemilikan nya adalah inisial BY, yang di kelola AM, secara gamblang mengakui aktivitasnya.
“Saya menjual Tramadol dan Heximer. Harganya Rp5.000 per butir atau Rp50.000 untuk satu lembar,” ujar AM saat ditemui di lokasi.
Respon Warga dan Dugaan Kelalaian Aparat
Keberadaan toko ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga sekitar, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya karena toko tersebut seolah kebal hukum.
“Sangat meresahkan, ini merusak generasi muda, padahal dua minggu lalu baru saja ditangkap polisi, tapi anehnya sekarang sudah buka lagi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut melalui jajaran Reskrim.
Namun, ia berdalih bahwa keterlambatan respon di lapangan disebabkan oleh waktu ibadah.
“Terima kasih infonya, jajaran Reskrim segera tindak lanjuti. Saya baru keluar Polres, tadi personel sedang sholat Jumat,” tulis AKP Fahyani.
Payung Hukum dan Sanksi
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan nyata di lokasi kejadian. Padahal, peredaran obat ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196: Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pengedar tanpa izin.
Pasal 197: Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar bagi produsen atau pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas tuntas peredaran obat-obatan yang mengancam masa depan remaja di wilayah Sepatan tersebut.












