LSM GMBI Wilter Aceh Surati Kementrian Lingkungan Hidup Meminta Penjelasan Terkait Putusan PK 2018 Silam

Headline739 Dilihat

Aceh, TINTA MERAH, –

Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar Za hari ini tanggal 21 November 2025 datang langsung ke kementrian lingkungan hidup/Kepala Badan pengendalian lingkungan hidup dengan membawa surat permohonan penjelasan tentang eksekusi Putusan yang di menangkan oleh kementrian lingkungan hidup melawan PT Surya Panen Subur pada 2018 silam

LSM GMBI Aceh sebagai lembaga yang menjalankan fungsi nya dalam melakukan sosial control meminta kementrian lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan Terkait perkara yang di menangkan nya pada tahun 2018

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,menyatakan tergugat Yaitu PT Surya Panen Subur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan menghukum PT Surya Panen Subur untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui kas negara sebesar seratus tiga puluh enam milyar lebih

Ketua GMBI Aceh Juga menambah kan Putusan PK 2018 silam juga menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1200 Hektar dengan biaya sebesar Rp 302.300.00,00 (Tiga ratus dia miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya pemulihan sehingga lahan tersebut dapat di fungsikan kembali sebagai mana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Maka dari itu kami lsm Gmbi Aceh menyurati kementrian lingkungan hidup untuk meminta penjelasan agar nanti nya akan ada keterangan kepada publik apakah PT Surya Panen Subur telah memenuhi semua hasil Putusan PK 2018 silam.” pungkas nya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *