Tintamerah-Kab.Tangerang|Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menghadiri peluncuran nasional Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (30/03/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini mengusung tema kolaborasi strategis antara pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sinergi ini melibatkan berbagai lembaga penting seperti BP Tapera, BRI, PNM, dan SMF.
Kehadiran Tokoh Nasional dan Daerah
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah, di antaranya:
Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Moch. Maesyal Rasyid, Bupati Tangerang.
Intan Nurul Hikmah, Wakil Bupati Tangerang.
Jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Peningkatan Kuota dan Inovasi Program
Dalam pelaksanaannya di tahun 2026, Program BSPS mengalami peningkatan kuota yang sangat signifikan, yakni mencapai 400.000 unit secara nasional, Langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) demi mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Menteri PKP menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah unit, tetapi juga pada transparansi dan ketepatan sasaran.
Dengan pemanfaatan data yang akurat serta inovasi pengawasan di lapangan, bantuan ini dipastikan akan menyentuh kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara langsung.
Dukungan Penegakan Hukum
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam acara ini menegaskan dukungan instansi penegak hukum dalam mengawal proyek strategis nasional, hal ini bertujuan agar implementasi anggaran di lapangan berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan bebas dari penyimpangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dan Indonesia pada umumnya.









