Tintamerah-kab. Tangerang||PT PUSAT GADAI INDONESIA cabang Tigaraksa kabupaten Tangerang, di tuding Culas, tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada Nasabah, barang yang di Gadai berupa Laptop, di Lelang tanpa sepengetahuan Nasabah
Kronologinya, salah satu nasabah yang tidak mau menyebutkan namanya (Red) mengeluhkan kebijakan PT Pusat Gadai Indonesia cabang Tigaraksa, ketika barang yang di gadai berupa Laptop senilai Rp. 3 850 000,- akan di Tebus, petugas Gadai mengatakan,” tidak bisa Pa, barangnya sudah di lelang,” sontak Nasabah inisial DMĀ kaget, kenapa tidak ada pemberitahuan, ini baru mau saya bayar / tebus, kenapa di lelang tanpa sepengetahuan saya,” keluh salah satu Nasabah Pusat Gadai Indonesia
Keluhan Nasabah (DM) tersebut di sampaikan ke LSM TOPAN RI, melalui ketua Wilayah provinsi Banten, Antonio Simbolon SH. Yang menegaskan,
“Sekalipun pihak PT Pusat Gadai Indonesia punya hak untuk melelang barang milik nasabah yang sudah habis masa tenornya, tapi tidak bisa serta Merta main Lelang begitu saja, ada aturan dan prosedur yaa harus di lakukan oleh pihak PT Pusat Gadai Indonesia, salah satunya, harus ada konfirmasi dan pemberitahuan ke pihak nasabah, biar ada kesepakatan, baru keputusan lelang di tempuh setelah pemberitahuan atau peringatan secara tertulis di terima oleh Nasabah yang di anggap tidak mampu menebus kembali barang yang di gadai setelah di kasih kebijakan toleransi masa perpanjangan waktu dan ada teguran peringatan dan batasan penebusan, semua ada aturan nya, ada regulasinya yang di kuatkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),
“Atas kejadian tersebut, karena ada masyarakat yang merasa di rugikan, kami, LSM TOPAN RI, akan melakukan prosedur hukum, kasihan masyarakat, apalagi pemerintah sedang mencanangkan program pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak, keluhan masyarakat langsung kami sikapi, sekarang jajaran pengurus LSM TOPAN RI, sedang konfirmasi ke Mapolresta Tangerang guna menindak lanjuti kerugian yang di derita salah satu Nasabah PT Pusat Gadai Indonesia inisial DM ” Tegas ketua LSM TOPAN RI, Antonio Simbolon, SH.
Sementara salah satu jajaran pengurus LSM TOPAN RI, Firdaus, di Mapolresta Tangerang mengatakan,
“Kejadian yang merugikan salah satu nasabah PT Pusat Gadai Indonesia cabang Tigaraksa sudah kami konfirmasi ke pihak Mapolresta Tangerang, setelah kami melakukan pendampingan kepada salah satu nasabah yang tidak terima Laptopnya di Lelang, karena menurut pengakuannya, Jenis Laptopnya termasuk Type yang bagus dan harganya juga cukup mahal, sehingga menyayangkannya,
“Penjelasan dari pihak Mapolres kabupaten Tangerang, sebelum melakukan prosedur pelaporan pengaduan, coba di layangkan surat SOMASI atau teguran ke pihak PT Pusat Gadai Indonesia, kalau penjelasan dari management PT Pusat Gadai Indonesia, ada solusi yang di sepakati kedua belah pihak, itu akan lebih bagus,” ungkap Firdaus, menyampaikan penjelasan dari pihak Mapolresta Tangerang, usai kunjungan pendampingan, Jumat, 9 Agustus 2024.
“Kami sepakat, dalam waktu dekat LSM TOPAN RI, akan Layangkan Surat SOMASI kepada PT Pusat Gadai Indonesia”, tegas salah satu rekan awak media, Safrizal Nelson,