Tintamerah.info-Kab.Tangerang– Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten kembali mengencangkan fungsi kontrol sosialnya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada legalitas gedung FLEXX Billiard & Coffee yang berlokasi di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, FRIC DPW Banten menduga kuat operasional usaha billiard dan kafe tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menjadi ironi lantaran lokasi gedung tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Teluknaga.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, yang didampingi Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara, serta Ketua Investigasi Awang, menegaskan perlunya tindakan konkret dari otoritas terkait,
“Jika benar gedung FLEXX Billiard & Coffee ini tidak memiliki PBG, harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jangan ada pembiaran, minimal izin usahanya dicabut atau dilakukan penyegelan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Habibi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Habibi menambahkan, sanksi administrasi bagi bangunan tanpa PBG sangat jelas, mulai dari pencabutan izin, perintah pembongkaran mandiri, hingga potensi ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih dalam.
Ketajaman kritik juga diarahkan kepada kinerja pemerintah setempat. FRIC menilai adanya kesan pembiaran terhadap operasional usaha tersebut yang sudah berjalan cukup lama tanpa adanya teguran keras.
“Sangat janggal jika lokasi yang begitu dekat dengan Kantor Kecamatan seolah tidak terpantau, ada apa dengan Camat Teluknaga? Kenapa seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran PBG ini?” lanjut Habibi dengan nada bertanya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Teluknaga, Kurnia, S.STP., M.Si, belum memberikan respons meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Di sisi lain, Kepala Desa Pangkalan, Ahmad Muhrim (Go’im), saat dimintai keterangan pada Rabu (13/5) memberikan penjelasan singkat terkait status perizinan tersebut.
“Terkait izin PBG dari Billiard, informasi terakhir yang kami terima adalah mereka sedang dalam proses pengurusan izin,” ujar Go’im.
Persoalan ini kini menjadi atensi serius FRIC DPW Banten untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Banten, khususnya Tangerang, patuh terhadap aturan tata ruang dan perizinan gedung guna menjaga wibawa pemerintah daerah.









