Tintamerah-Cilegon,Banten||Keberadaan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, oli, dan bahan kimia berbahaya di Lingkungan Gunung Watu, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon (jalur penghubung Gerbang Tol Cilegon Barat) semakin mengkhawatirkan. Kehadiran aktivitas terlarang ini kini memicu desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pengelolanya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media, ditemukan dua unit mobil bak terbuka (Grand Max) dalam kondisi terisi penuh oleh muatan solar, oli, dan cairan kimia yang siap dikirim ke wilayah Jakarta. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa operasional lapak tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial P.
Aktivitas ini memicu keluhan berat dari masyarakat sekitar. Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan rasa resah atas dampak lingkungan dan keselamatan warga.
“Lapak ini sangat meresahkan warga. Selain ancaman bahaya, ceceran oli di jalan kerap membahayakan pengguna jalan. Kami mendesak APH, khususnya Polsek Pulomerak, Polresta Cilegon, hingga Kapolda Banten untuk segera bertindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Respons Polsek Memunculkan Kecurigaan
Upaya konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Pulomerak melalui pesan WhatsApp justru membuahkan jawaban yang mengundang tanda tanya. Pihak Polsek beralasan seluruh anggota sedang giat di luar dan meminta media untuk “balik kanan” tanpa memberikan kepastian penanganan.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul atau ‘masuk angin’. Menyikapi hal ini, tim media beserta koalisi lembaga masyarakat berencana melaporkan indikasi pembiaran ini secara resmi ke Bidang Propam Polda Banten.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana
Aktivitas penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM serta bahan kimia tanpa izin usaha yang sah melanggar beberapa instrumen hukum:
Jenis Pelanggaran Regulasi Terkait Sanksi Pidana & Denda
Penyalahgunaan & Penimbunan BBM Bensin/Solar, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) | Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pengangkutan & Niaga Tanpa Izin Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Cipta Kerja | Pidana penjara paling lama 3 – 4 tahun dan denda hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Pencemaran Lingkungan (Ceceran Oli/Kimia) Pasal 98/99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Pidana penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun serta denda minimal Rp1.000.000.000,00.












