Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Polda Banten Gulung Tambang Emas-Pasir Ilegal dan Mafia BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan!

Tintamerah-Serang-Banten||Komitmen tegas ditunjukkan Polda Banten dalam mengawal kedaulatan energi dan lingkungan. Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam operasi maraton periode Juli–Agustus 2026 ini, tujuh orang bos/penanggung jawab kegiatan resmi ditahan.

Pengungkapan besar ini dipaparkan langsung dalam Press Conference di DPUPR Provinsi Banten pada Kamis (20/08/2026), yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten dan Pertamina Banten.

Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Banten dalam merespons arahan Bapak Presiden. Praktik ilegal ini bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti keuangan negara, merusak lingkungan, dan merampas hak masyarakat,” tegas Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Modus Operandi : Mulai Tambang Emas hingga Mobil Boks “Siluman”

Hasil penyelidikan di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak mengungkapkan dua modus utama kejahatan:

Tambang Ilegal (Minerba), Para pelaku menambang pasir, tanah urug, hingga batu mengandung emas di luar wilayah izin resmi menggunakan 9 unit alat berat (excavator) dan mesin pengolah (gelundung/blower).

   • Penyalahgunaan BBM Bersubsidi : Pelaku memodifikasi mobil boks dengan menanam tangki raksasa di dalamnya untuk “menguras” solar bersubsidi di SPBU, lalu menjualnya kembali ke pihak swasta dengan harga industri demi mengeruk keuntungan pribadi.

Daftar 7 Tersangka yang Ditahan:

Polisi telah menahan tujuh pemilik/penanggung jawab kegiatan, yaitu JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Satu pelaku lainnya saat ini masih dalam perburuan dan pengembangan jaringan.

Barang Bukti yang Disita:

• 9 Unit Excavator (Alat Berat)

• 1 Unit Mobil Boks Modifikasi + Uang Modal Rp6.200.000

• Batuan Mengandung Emas & Alat Pengolahan (Gelundung, Kowi, Blower, Gembosan)

• Dokumen Penjualan dan Surat Jalan

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana Ringkas

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman badan dan denda kumulatif hingga puluhan miliar rupiah:

Tindak Pidana Pertambangan Ilegal:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba): Menambang tanpa izin (IUP/IPR/IUPK).

> Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.

> Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

> Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan tidak akan berhenti pada para tersangka yang ada dan terus mengejar jaringan penyalur maupun penadah hasil kejahatan tersebut. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *