Galian Kabel Optik ‘Asal Jadi’ Makan Korban, FRIC DPW Banten Endus Dugaan Maladministrasi di Kabupaten Tangerang

Tintamerah.info-KAB.TANGERANG – Proyek galian kabel optik yang diduga milik anggota APJATEL di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, tepatnya di depan pintu masuk tol Kedaton, menuai kecaman. Pasalnya, proses pemadatan lubang yang dilakukan secara sembrono mengakibatkan sebuah truk engkel bermuatan puing terperosok hingga ambles, Senin (11/05/2026).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10:00 WIB saat pengemudi truk berinisial AI hendak menepikan kendaraannya untuk beristirahat.

Nahas, permukaan jalan yang terlihat sudah rata ternyata menyimpan jebakan karena penutupan lubang galian yang tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan.

Awalnya ban depan aman saat melintas, tapi pas ban belakang tepat di atas bekas galian itu, tiba-tiba amblas. Saya berharap pihak terkait memberi tanda peringatan kalau memang pengerjaannya belum selesai sempurna,” keluh AI di lokasi kejadian.

Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten, kejadian ini bukanlah yang pertama kali, warga sekitar mengonfirmasi bahwa sudah ada dua unit kendaraan yang terperosok di titik yang sama sejak proyek tersebut dianggap “selesai” oleh pihak kontraktor.

Sorotan Keras FRIC DPW Banten, Dugaan Maladministrasi

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, angkat bicara menanggapi karut-marut pengerjaan galian ini. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya abuse of power dan tindakan melawan hukum yang sistematis.

Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan indikasi kuat adanya maladministrasi, kami mensinyalir adanya pembiaran oleh dinas terkait terhadap pengerjaan galian yang tidak menaati prosedur teknis, jika regulasinya belum ditetapkan atau justru dilanggar, maka ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Habibi saat dikonfirmasi.

Anlisis Yuridis, Potensi Pidana dan Sanksi

Secara normatif, pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) wajib tunduk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 dan 63 secara eksplisit melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin.

Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 mewajibkan adanya persetujuan teknis dan administratif yang ketat.

Indikasi pelanggaran yang ditemukan tim di lapangan meliputi :

 1. Pembiaran oleh Dinas Terkait, kurangnya pengawasan terhadap pemulihan kondisi jalan pasca-galian.

 2. Penyimpangan Prosedur, Pengerjaan yang tidak mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan.

 3. Ketidakterbukaan Perizinan, Disinyalir adanya persetujuan informal tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika terbukti, pihak pelaksana galian dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian kegiatan, denda administratif, hingga sanksi pidana kurungan sebagaimana diatur dalam UU Jalan.

Tuntutan Aliansi

Merespons hal ini, Aliansi Forum Media Tangerang Banten bersama FRIC DPW Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera :

• Mengevaluasi dan mencabut izin vendor kabel optik yang bekerja secara asal-asalan.

• Meminta pertanggungjawaban ganti rugi terhadap kendaraan yang menjadi korban.

• Mendorong Ombudsman RI untuk melakukan audit terhadap proses perizinan galian kabel optik di wilayah Kabupaten Tangerang demi menjamin kepastian hukum dan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *