Enam dari Sebelas Perusahaan Sawit Tak Memiliki HGU, Praktisi Hukum Sindir Penegakan Hukum oleh Kejari Bangka Tengah

Headline361 Dilihat

BANGKA TENGAH – TINTA MERAH, –

Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan Catatan dan Tinta Merah serta dipertanyakan masyarakat. Rabu 16/04/2025

Pasalnya, Enam (6) dari sebelas (11) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di kabupaten Bangka Tengah terindikasi tak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) sebagai Legal Standing usaha yang dimiliki.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan bagi publik, karena hingga kini ke-enam perusahaan tersebut terindikasi aman dan bebas dari sanksi apapun.

Enam dari Sebelas Perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha, kok bisa  sudah gitu aman lagi. Pada kemana nih APH, apakah Institusi Kejaksaan tidak bisa mencium ini? Ataukah memang sudah ada koordinasi di balik aktifitas ini? Ujar DN, salah warga asal kabupaten Bangka Tengah

Berdasarkan informasi buang berhasil diterima Redaksi, di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, tercatat ada 11 (Sebelas) Perusahaan sawit. Tetapi 6 (Enam) diantaranya diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Adapun ke-enam perusahan itu antara lain:

  1.  PT SNS atas nama Juliana Lian diduga pengusaha sawit asal  Sumatra Utara (Sumut) dengan luas perkebunan 5.826,50 Hektare.
  2.  CV MAL atas nama Thamron alias A’on tersangka korupsi dalam  Kasus Tata Niaga Timah 271T . Dengan luas perkebunan 752 Hektare.
  3. PT MHL atas nama Rudy Chandra alias Bron Anak Kandung pertama Thamron Alias A’on warga Koba Bangka Tengah dengan luas perkebunan 1.191,59 Hektare.
  4. PT SAML atas nama David Effendy ank kandung Efendi Suyono alias Afen yang Baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus mengubah hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit komersial. Luas perkebunan sawit tanpa HGU di Bangka Tengah seluas 456,26 Hektare.
  5. PT MSJ atas nama Markus Amin dengan luas perkebunan 681,61 Hektare.
  6. PT HBIGL atas nama Desi Trisnawati dengan luas 211,5 Hektare. Tersiar kabar diduga dimiliki  SD pengusaha perkebunan sawit yang berdomisili di Lampung asal Bangka.

Seperti diketahui, Operasional perusahaan sawit tanpa HGU merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi secara administratif sampai pidana. Pemerintah dapat menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha atau memasukkan perusahaan serta pemiliknya dalam daftar hitam. Bila perlu mengumumkannya ke publik agar menimbulkan efek jera. Selanjutnya, aset yang mereka miliki disita untuk negara.

Tanggapan Praktisi Hukum

Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan sorotannya terhadap permasalahan ini.

Dikatakan oleh Suhendar, pihaknya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan Hukum terhadap perihal ini.

Jadi atensi dan catatan buruk bagi penegakan hukum, apabila ada perusahaan-peruaahaan seperti ini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha.

Negara berpotensi sekali dirugikan khususnya terkait pajak dan lainnya. Ujar Suhendar.

Masih dikatakan oleh Praktisi Hukum Nyentrik ini bahwa menjadi tantangan bagi pemerintah dan APH untuk tertibkan hal ini.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus jujur, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan nakal.

Pelanggaran tersebut juga berdampak bagi lingkungan seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem.

Perusahaan tanpa HGU cenderung tidak mengikuti standar lingkungan yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran tanah dan air, serta kebakaran lahan seperti yang sudah sering terjadi dan menganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu penerbangan.

Dari aspek ekonomi, bukan hanya rakyat sekitar yang dirugikan dengan pelanggaran tersebut, melainkan juga negara yang berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak. Iklim investasi dan nama baik daerah serta negara berpotensi tercoreng di mata internasional. Bahkan dengan izin pun, perkebunan sawit sudah dikritisi banyak pemerhati lingkungan. Tandas Suhendar SH MM

Diujung penyampaiannya, Suhendar SH MM meminta APH khususnya Kejari Bangka Tengah agar bersungguh-sungguh dan tegak lurus terhadap Hukum.

Harapannya, agar kejari Bangka Tengah sungguh-sungguh tangani hal ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten ini di kemudian Hari. Pungkas Suhendar. SH MM

Sementara dilain sisi, Ke-enam perusahaan yang disebut diatas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah Muhammad Husaini SH, MH belum memberikan tanggapan apapun kepada Redaksi meski telah terkonfirmasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *