Duka di Balik Megahnya Mall Metropolis, Teknisi 22 Tahun Meninggal, Hak Kerja dan Standar K3 Diduga Dikangkangi

Tintamerah indo-, TANGERANG – Tragedi tewasnya Kevin Fadilah (22), teknisi maintenance AC Chiller di Mall Metropolis, Kota Tangerang, pada Jumat (17/7/2026) lalu, kini bukan sekadar musibah biasa. Peristiwa naas ini secara telanjang menyibak tabir dugaan bobroknya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lemahnya perlindungan hak pekerja oleh pihak vendor maupun manajemen pengelola mall.

Korban yang merupakan warga Cipete Gajah Mada, Kecamatan Pinang, menghembuskan napas terakhir saat menjalankan tugas risiko tinggi sebagai teknisi mesin pendingin skala besar di bawah naungan PT Wanindo Surya Tirta. Namun, kematian pekerja muda ini menyisakan sederet kejanggalan tebal yang menuntut pengusutan tuntas.

Dugaan Pelanggaran K3 dan BPJS ‘Bodong’

Berdasarkan penelusuran fakta dan keterangan saksi, Kevin diduga kuat bekerja tanpa ditunjang Alat Pelindung Diri (APD) standar operasional keselamatan risiko tinggi, seperti safety belt dan helm pelindung.

Tak berhenti di situ, fakta mengejutkan diungkap pihak keluarga. Perwakilan keluarga korban, Ferry, membeberkan bahwa korban disinyalir kuat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat diterjunkan ke lapangan. Jika hal ini terbukti, PT Wanindo Surya Tirta diduga keras melanggar regulasi ketenagakerjaan dan dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif.

Kami mempertanyakan pertanggungjawaban legalitas dan perlindungan keselamatan kerja. Anak kami dihadapkan pada pekerjaan berisiko nyawa, tapi diduga tanpa standar APD dan jaminan sosial yang sah,” tegas keluarga korban dengan nada kecewa.

Santunan Seadanya, Pertanyakan Rasa Keadilan

Sikap lepas tangan dan minimnya rasa kemanusiaan dari pihak-pihak terkait turut memicu sorotan tajam. Pasca-insiden, PT Wanindo Surya Tirta diketahui hanya menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta yang diklaim sebagai sisa upah korban. Sementara itu, pihak manajemen Mall Metropolis menyerahkan uang santunan sebesar Rp5 juta.

Nominal tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan terkesan menggampangkan nyawa seorang tenaga kerja, jauh dari standar santunan kecelakaan kerja fatal yang diatur ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyelidikan Polisi Diuji: Murni Kecelakaan atau Kelalaian Pidana?

Hingga saat ini, penyebab pasti tewasnya korban di lokasi kejadian masih diselimuti misteri. Kapolsek Tangerang (Benteng), AKP Suyatno, mengonfirmasi bahwa olah TKP dan pemasangan garis polisi (*police line*) telah dilakukan, namun proses penyelidikan masih mengambang.

Masih dalam penyelidikan dan proses masih berjalan. Silakan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim,” ujar AKP Suyatno singkat.

Lambannya keterbukaan informasi mengenai penyebab pasti kecelakaan ini memicu keprihatinan publik. Pihak Disnaker Provinsi Banten/Kota Tangerang bersama aparat kepolisian didesak untuk bertindak tegas, mengusut dugaan unsur kelalaian (pasal 359 KUHP) serta mengevaluasi izin operasional K3 Mall Metropolis dan PT Wanindo Surya Tirta.

Publik kini menanti kejujuran penegakan hukum: Akankah kasus ini diusut tuntas hingga ke penanggung jawab tertinggi, ataukah menguap begitu saja di balik megahnya gedung pusat perbelanjaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *