Dugaan Keterlibatan 2 SPBU di Rangkasbitung dalam Skandal Mafia Solar Subsidi, Tantang Ultimatum Mabes Polri

TintAMeraH.infoLEBAK, BANTEN — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Lebak kian mengkhawatirkan. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)—yakni SPBU Citeras Nameng, dan Ciawi di Kecamatan Rangkasbitung—diduga kuat menjadi “lahan basah” operasi mafia BBM bersubsidi yang terkesan kebal hukum.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Agustus 2026, modus operandi yang digunakan mencakup penggunaan armada truk yang telah dimodifikasi. Sebuah truk Hino Box bernomor polisi B 937… CB (Red) tertangkap kamera sedang melakukan pengisian Solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi, sopir berinisial D mengakui bahwa kendaraan modifikasi yang dilengkapi tangki penampung (kempu) berkapasitas ribuan liter tersebut merupakan milik oknum pengusaha berinisial R-I-N, dengan koordinator lapangan berinisial R-U.

Solar bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat kecil dan nelayan tersebut disedot secara masif dari SPBU, lalu dialihkan dan dijual ke sektor industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Praktik ilegal ini berlangsung secara terang-terangan dan seolah menantang ultimatum Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, yang sebelumnya menegaskan prinsip zero tolerance dengan slogan “Kamu nekat, saya sikat” terhadap kejahatan migas. Bebasnya aktivitas ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Lebak.

Penyelewengan ini juga menodai komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang gencar memangkas kebocoran anggaran negara dan menindak tegas seluruh bentuk praktik ilegal.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam skema regulasi nasional:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

* Pasal 55 (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU):

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

2. Sanksi untuk Pihak SPBU (Penyedia/Oknum Operator)

* Berdasarkan aturan BPH Migas dan PT Pertamina (Persero), SPBU yang terbukti bekerja sama atau membiarkan praktik helikopter/modifikasi dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa:

* Penghentian pasokan pasokan BBM subsidi.

* Penutupan sementara hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

* Denda finansial atas selisih harga keekonomian BBM.

Masyarakat dan elemen aktivis mendesak Bareskrim Polri serta Polda Banten untuk segera turun tangan menindak tegas para aktor intelektual, pemilik armada, hingga oknum pengelola SPBU yang terlibat demi menegakkan keadilan energi bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *