Tintamerah.info-TANGERANG||Dugaan pengerjaan asal-asalan pada proyek pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Melayu Barat, RT 004/RW 003, Kabupaten Tangerang, kini memicu desakan keras dari masyarakat dan aktivis. Proyek bernilai Rp198.126.000 dari APBD Kabupaten Tangerang tersebut dinilai jauh dari standar spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam pemantauan lapangan oleh tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten pada Senin (03/08/2026), proyek yang dikerjakan oleh CV Elbrus Bangun Cipta dalam jangka waktu 45 hari kalender ini dinilai bermasalah secara teknis maupun estetika.
Ketua DPW FRIC, Habibi, menegaskan bahwa anggaran mendekati Rp200 juta tersebut terkesan janggal karena hanya menghasilkan bangunan fisik sepanjang 64 meter dengan kualitas yang diragukan.
“Hasil pengerjaan fisik sangat memprihatinkan. Di lapangan hanya terbangun sekitar 64 meter, pengerjaannya miring atau tidak ditarik lurus, dan diduga kuat struktur pondasinya melompati teknis ceker ayam. Bahkan area pedagang di sekitar tidak dirapikan terlebih dahulu. Ini indikasi kuat ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi fisik,” tegas Habibi di lokasi proyek.
Habibi meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait segera turun tangan mengevaluasi hasil pengerjaan tersebut sebelum penyerahan akhir (FHO). Ia menekankan, jika ditemukan pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Tak hanya soal fisik bangunan, proyek ini juga diterpa isu miring terkait dugaan intervensi oknum DPRD Kabupaten Tangerang berinisial AL dalam proses penunjukan pelaksana. Meski dugaan ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sorotan terhadap transparansi tender/penunjukan langsung semakin memanas.
Kecewa berat juga dirasakan oleh warga setempat. Selain bangunan fisik yang dinilai tidak kokoh, kualitas pengerjaan tampak asal-asalan—terlihat dari lapisan cat tembok yang sudah memudar padahal bangunan baru saja diselesaikan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kontraktor CV Elbrus Bangun Cipta, Dinas Perkim/PUPR Kabupaten Tangerang, serta pihak terkait di DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut BPK, Inspektorat, dan APH untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh demi menyelamatkan uang rakyat.










