Tintamerah.info. Tangerang —
Dugaan aksi pembuangan sampah sembarangan pada malam hari kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Dalam kejadian tersebut, sebuah mobil jenis dump truck kecil diduga digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah di pinggir jalan raya.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, seorang pengemudi yang mengaku bernama Mui menjelaskan bahwa sampah tersebut dibawa dari wilayah Karawaci. Menurut keterangannya, sampah yang diangkut sebelumnya telah dipilah berdasarkan jenisnya.
“Yang kering ini nanti saya bawa lagi karena sudah saya sortir dan saya jual,” ujar Mui.
Ia juga menjelaskan bahwa sampah basah dibawa ke sebuah lapak yang disebut berada di wilayah Gandu, dengan pemilik berinisial AO. Sementara sampah kering yang berada di lokasi tersebut, menurut keterangannya, akan diangkut kembali setelah proses pemilahan.
Namun, aktivitas pembuangan sampah di pinggir jalan tersebut menimbulkan perhatian karena dilakukan pada dini hari dan berada di kawasan jalan raya yang digunakan masyarakat.
Satpol PP: Laporkan Jika Menemukan Pembuang Sampah Sembarangan
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Rajeg, Danton Satpol PP meminta masyarakat maupun awak media untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah sembarangan, khususnya di wilayah Rajeg.
Menurutnya, laporan dapat disampaikan kepada petugas apabila ditemukan kendaraan roda tiga maupun kendaraan lainnya yang digunakan untuk membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Apabila ada yang menemukan orang membuang sampah sembarangan, apalagi di pinggir jalan raya, khususnya wilayah Rajeg, tolong laporkan kepada saya. Kalau saya tidak ada di tempat atau sedang ada urusan lain, silakan giring ke Kapolsek setempat,” tegas Danton Satpol PP Kecamatan Rajeg.
Ada Larangan Membuang Sampah Tidak pada Tempatnya.
Pembuangan sampah sembarangan pada dasarnya telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dan denda yang berlaku, serta dapat diperkuat dengan peraturan daerah masing-masing.
Masih Dalam Penelusuran, Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan penelusuran dan berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait kendaraan yang diduga membuang sampah di lokasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas sampah yang ditemukan di lokasi.
Masyarakat diharapkan turut berperan menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta melaporkan aktivitas pembuangan sampah ilegal kepada pihak berwenang.
Red/Awang & Team









