Tintamerah.info-KAB.TANGERANG|| Tim gabungan kontrol sosial yang terdiri dari LSM LPK-RI DPD Banten, Pokja Gabungan Jayanti, dan Media Center Jayanti (MCJ) mendatangi SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti. Aksi turun lapangan ini ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan keras guna memberantas praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang memicu antrean panjang dan merugikan masyarakat umum.

Langkah tegas ini diambil merespons maraknya oknum pembeli BBM jenis Pertalite yang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau berkapasitas besar secara berulang kali untuk dijual kembali.

Dalam spanduk yang dipasang di area strategis SPBU, tim gabungan menegaskan tiga aturan krusial:
• Batasan Pengisian : Maksimal 1 kali pengisian per hari untuk setiap kendaraan.
• Larangan Pengisian Berulang : Dilarang keras mengisi BBM secara bolak-balik, terutama kendaraan bertangki besar (seperti Suzuki Thunder).
• Larangan Dijual Eceran : BBM bersubsidi dilarang ditimbun untuk dijual kembali di warung kelontong.
Spanduk tersebut juga memperingatkan sanksi pidana berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55. Ancaman hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi meliputi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penegasan ini berlaku ganda, baik untuk oknum konsumen maupun pihak pengelola dan operator SPBU yang nekat memfasilitasi penimbunan. Melalui pengawasan ketat ini, pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Banten diharapkan kembali tepat sasaran.












