Lampung Tengah, Tinta Merah,-
Penanganan limbah oleh PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG), Sebuah Perusahaan Bengkel reparasi Tabung Gas LPG 3 KG Mitra PT Pertamina Menorehkan Catatan dan Tinta Merah dan dipertanyakan warga Masyarakat. Jumat, 20/10/2023
Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat asal Kabupaten lampung Tengah yang merasa resah dengan adanya Penaganan Limbah Padat dan Cair Oleh PT AiG yang diduga Tidak ditangani secara Prosedural.
Saya khawatir bang, apalagi ketika kami melihat PT AIG membuang limbah di belakang Pagar Perusahaan.
Ada juga yang dibakar. Ini berbahaya sekali karena ini berpotensi sekali terhadap lingkungan, apalagi terkait penanganan limbah yang tidak tepat bakal menjadi bencana dan bom waktu bagi lingkungan Masyarakat. ujar Jhoni
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke PT Arsade Inti Gasindo.
Ternyata Benar, dibelakang tembok Perusahaan tampak tumpukan Limbah padat maupun cair dibuang begitu saja bahkan nampak juga ada juga yang dibakar.
Team media pun melakukan konfirmasi kepada Manager Perusahaan PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Hesta.
Kepada team media Manager PT AIG mengatakan bahwa Pihaknya memiliki Gudang penampungan limbah.
Kami memiliki Gudang Penampungan Limbah pak (Red-media) dimana setiap setahun sekali diangkut oleh pihak pertamina, karena limbah kan berbahaya, tidak bisa penangannya secara sembarangan. Ujar Hesta Kamis (19/10) saat ditemui oleh team media.
Saat dikonfirmasi adanya temuan limbah yang dibuamg dibelakang Perusahaan dan ada yang di bakar, Manager PT AIG Inipun diam
Regulasi Penangan Limbah
Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait Limbah, yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila terbukti, maka PT Arsade Inti Gasindo (PT AIG) Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(Red)