Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, TOPAN RI dan PPWI Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Pemkab Tangerang

Tintamerah.info-Kab.Tangerang||Desakan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya konfirmasi terkait sejumlah persoalan pelayanan publik belum memperoleh jawaban memadai, LSM TOPAN RI DPW Banten bersama PPWI Kabupaten Tangerang resmi melayangkan surat audiensi kepada Bupati Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Surat permohonan tersebut kini telah tercatat secara resmi dengan Nomor: 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang Banten/VI/2026 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Dengan diterimanya tanda terima tersebut, dinilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan pertanyaan publik yang selama ini mengemuka.

Langkah hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagi TOPAN RI dan PPWI, langkah ini bukan sekadar pengiriman surat biasa. Audiensi yang diminta menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana Pemkab Tangerang siap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan masyarakat.

Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, S.H., menegaskan bahwa sikap diam bukanlah jawaban bijak atas pertanyaan publik.

Jika pemerintah yakin seluruh mekanisme berjalan baik, maka tidak ada alasan untuk menghindari dialog terbuka. Transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” ujar Antonio.

Menurut Antonio, UU KIP bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kami mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang sah, badan publik wajib merespons sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hak masyarakat untuk mengetahui justru terbentur tembok birokrasi yang sulit ditembus,” tuturnya.

Sorotan publik ini berawal dari minimnya aktivitas yang terpantau di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Kabupaten Tangerang saat jam kerja efektif. Ditambah lagi, belum adanya tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, disiplin aparatur, hingga kualitas pelayanan publik.

Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan, masyarakat membutuhkan penjelasan. Ketika pertanyaan tidak dijawab, maka yang tumbuh adalah keraguan. Semakin lama jawaban tertunda, semakin besar mosi tidak percaya yang muncul,” tegas Antonio.

Senada dengan hal itu, Wan Januari (Safrijal Nelson) dari PPWI Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik tanpa terkecuali.

Pejabat publik digaji oleh rakyat, bekerja untuk rakyat, dan wajib memberikan penjelasan kepada rakyat, transparansi adalah fondasi kepercayaan. Ketika akses informasi tersendat, kepercayaan publik ikut tergerus,” jelas Wan Januari.

Ia menilai, respons Pemkab Tangerang terhadap surat audiensi ini akan menjadi indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Publik akan menilai bukan dari pidato atau slogan, melainkan dari keberanian pemerintah menjawab pertanyaan yang diajukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Inilah saatnya membuktikan komitmen itu,” pungkasnya.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Tangerang. Surat telah diterima, permohonan audiensi telah diajukan, dan masyarakat kini menunggu sikap resmi dari sang pemangku kebijakan.

Apakah permohonan keterbukaan informasi publik ini akan dijawab dengan langkah konkret sesuai amanat UU KIP, atau justru menambah daftar panjang pertanyaan publik yang terkubur tanpa jawaban?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *