Nagan Raya, Tinta Merah,-
Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas diindikasikan Mendapat Catatan dan Tinta Merah setelah perwakilan Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan mendatangi dan melaporkan sang Bupati kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Kamis (21/9/2023).
Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan, Khairul Raziqin mengatakan pihaknya hadir untuk melaporkan Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas kepada Mendagri melalui surat yang ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Laporan juga di tembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, Deputi VIII Badan Intelijen Negara, Ketua Komisi II DPR RI dan Sekretaris Jenderal Kemendagri.
“Materi laporan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Fitriany Farhas selaku Pj Bupati Nagan Raya Prov. Aceh,” ujar Khairul Raziqin.
Ia mengungkapkan Fitriany Farhas bersama dua keponakan kandung yakni Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah mendirikan perusahaan dengan nama PT Fitronas Sinergi Raya yang beralamat di Desa Blang Sapek Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Dalam Perusahaan tersebut Fitriany Farhas bertindak sebagai pemegang saham utama dan menjabat sebagai Komisaris. Dua keponakannya Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah masing-masing sebagai Direktur dan Wakil Direktur,” kata dia.
Selain sebagai pengurus diperusahan yang didirikan oleh Fitriany Farhas, Tiara Rista Salsabila dan Muhammad Raja Riyatsyah juga mendapat SK sebagai Petugas Khusus ADC Bupati Nagan Raya dan Petugas ADC Ruang Kerja Pendopo Bupati Nagan Raya.
Khairul Raziqin menduga Fitriany Farhas, AP. S.Sos telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 76 ayat (1) huruf c Jo pasal 77 ayat (1).
Dengan dalil yang bunyinya:
Pasal 76 ayat (1) berbunyi Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dilarang:
c. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun;
Pasal 77 ayat (1) berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau walikota dan/wakil walikota.
Selain UU 23 tahun 2014, Khairul juga melihat Fitriany Farhas diduga melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yang bersangkutan melanggar asas profesionalitas dan juga melanggar UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang berbunyi:
Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
“Kami dari Aliansi Pemuda Nagan Raya Untuk Kemajuan meminta kepada bapak Mendagri untuk memberi tindakan tegas kepada Fitriany Farhas berupa pencopotan dari jabatan Bupati Nagan Raya,” pungkasnya.(*)
Sumber : POSKOTA.CO