TintamerahKab.Tangeeang|Pasca pemberitaan di beberapa media, terkait dugaan perusahaan CV BENING BERKAH WATER milik Tofik di kampung CIGARU desa Cisoka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, akhirnya Tofik, selalu pemilik usaha supplier air minum isi ulang di beberapa depot air minum isi ulang mengadakan pertemuan klarifikasi dengan benerapa awak media dan Humas LSM PELOPOR Indonesia
Pertemuan di adakan di salah satu warung makan lesehan yang masih di wilayah kecamatan Cisoka, dalam kunjungannya pemilik usaha supplier air minum isi ulang, Tofik, mengapresiasi giat sosial kontrol yang telah di laksanakan jajaran awak media dan Humas LSM Pelopor Indonesia, hingga akhirnya terbangun silaturahmi klarifikasi adanya dugaan belum adanya ijin usaha yang baru di kelola sekitar dua bulan di wilayah kecamatan Cisoka,
“Terima kasih kepada jajaran awak media dan Humas LSM Pelopor Indonesia, M Hariri yang telah mengunjungi tempat usaha saya (Tofik) yaitu supplier air minum yang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan Depot air minum Isi ulang yang masih di wilayah kabupaten Tangerang, yaitu Bitung, Balaraja dan daerah lainya, yang di kirim menggunakan truk tangki air kapasitas 5 kubik yang jumlahnya 4 armada,
“Saya (Tofik) hanya menyayangkan kenapa kunjungan tidak sempat bertemu dengan saya selaku pengelola dan pemilik usaha, jadi terkait dokumen perijinan yang di pertanyakan bisa saya tunjukan, dan Alhamdulillah sekarang jadi bisa bertatap muka, saling mengenal dan silahkan di koreksi beberapa dokumen perizinan termasuk izin SIPA (Surat ijin pengambilan air tanah) yang lokasi sumurnya terletak di kordinat B/T 106.431789 B/S -6.27707 dengan kedalaman sumur 80 meter diameter sumur bor 4 inchi, yang di duga kan belum ada izin SIPA
ini saya bawa copy nya, silahkan di koreksi, termasuk uji Laboratorium air yang di terbitkan oleh Dinas kesehatan kabupaten Tangerang melalui BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang beralamat di jalan raya Serang Km 15 Desa Talagasari kecamatan Cikupa adapun kalau masih ada bentuk perizinan yang belum ada, memang belum semuanya, tapi masih dalam proses, bertahap pengajuannya, karena baru mulai,” tuturnya
air yang layak konsumsi kandungan harus memenuhi standar uji Lab yang prosesnya melalui pemeriksaan atau kajian zat terlarut dalam air, yang di ukur dengan indikator alat ukur TDS (Total Dissolved Sokids) meter, untuk mengetahui Jumlah partikel terlarut dalam air termasuk kualitas air minum, dengan ukuran atau angka yang terkandung merujuk pada Standar Nasional Indonesia sekitar 50-150 ppm
Sementara Air Tanah milik CB BENING BERKAH WATER milik Tofik menyebutkan,
“Tga hari yang lalu saya (Tofik) tes menggunakan alat ukur TDS Meter, menunjukan jumlah 80 ppm,” kembali ungkap Tofik
“Untuk ijin lingkungan sudah kami laksanakan, bahkan kepala desa Cisoka Rudi Satura cukup mendukung kegiatan usaha yang baru kami laksanakan dengan harapan bisa memperdayakan masyarakat sekitar, dan untuk perizinan tolong secepatnya di lengkapi,” Imbuhnya, menyampaikan amanat kepala desa Cisoka Rudi Satura
Sementara salah satu awak media harian online mengakui sudah mengklarifikasi ke pondok pesantren Aljabar, yang merupakan salah satu konsumen CV BENING BERKAH WATER yang menyebutkan sejauh ini air yg dikonsumsi menurut pengakuan dari salah satu konsumen di salah satu pondok pesantren mengaku “tidak ada keluhan,” tutur salah awak media harian online
Di tempat yang sama, Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri mengatakan, terima kasih sudah menunjukan dokumen perizinan SIPA maupun Hasil Uji Laboratorium kesehatan, dan untuk selanjutnya akan kami klarifikasi ke dinas Energi Sumber Daya Mineral di Serang provinsi Banten maupun ke Laboratorium BLUD UPTD kesehatan daerah kabupaten Tangerang di wilayah Cikupa guna memperjelas keterangan yang tertuang dalam surat Izin SIPA maupun standar ukuran zat larut dalam air layak konsumsi yang tertuang dalam dokumen uji Lab,” tutupnya.