Tambang Pinggir Jalan Raya Beraksi Bebas, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH

  • Bagikan

Bangka, Tinta Merah,-

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menorehkan catatan dan Tinta merah, setalah adanya penambangan biji Timah diduga ilegal, aktif  dan beroperasi di Pinggir jalan raya Sungailiat-Pangkalpinang. Rabu, 20/12/2023

Hal ini setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang mengaku resah, mengingat penambangan ini sangat riskan, selain tepat berada dipinggir jalan juga dikhawatirkan merusak sisi pemakaman warga muslim disekitar lokasi tambang.

lokasi ini tepatnya berada di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka seperti laporan warga masyarakat asli Desa Kenanga KS.

Kepada team media ia melaporkan bahwa aktivitas tambang ini sudah berjalan sudah cukup lama itu, selain menggasak sisi pinggiran jalan raya, tambang tersebut juga menggasak sisi pemakaman Umat muslim yang mana satu diantara makam tersebut, adalah makam kakek buyutnya.

Tidak sampai disitu, KS juga menyesalkan Aparat Penegak Hukum wilayah setempat terkesan tutup mata.

” Tambang itu sudah lama bang beraktivitas, kayak kebal hukum. Selain menghantam pinggiran jalan raya, tambang itu la menggasak pinggir makan kakek buyut kami.

La berapa kali kami laporkan kek wartawan masalah ini, la ad beberapa kali ade berita tapi agik jalan la.
ku denger info nya, ada anggota yang jage disitu jadi beking.

Kalau dak salah ku pernah dengar nama R*G**. Makanya bisa selama ni bejalan dan yang punya tambang Cannes , namanya AH*****”, ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team mediapun menyambangi lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan aktif, selain menggasak sisi pinggiran jalan raya tambang yang diduga ilegal ini juga mengasak sisi pinggiran makam umat muslim seperti yang dikatakan sumber media ini.

Dilokasi tak nampak papan plang perusahaan atau Rambu Keselamatan seperti pada umumnya penambangan resmi yang bermitra dan bekerja berdasarkan SPK PT Timah.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada RG yang disebut dalam pemberitaan, dengan suara tinggi lewat sambungan telepon, dirinya tidak terima kalau tambang tersebut dikatakan menggasak sisi pinggiran pemakaman.

” Itu bukan kuburan umum bang, itu kuburan numpang “, katanya dengan suara meninggi.

Saat dipertanyakan kembali apa perannya di pertambangan, tanpa berkata apapun, RG yang merupakan salah satu oknum anggota institusi di Kabupaten Bangka ini pun segera memutus sambungan teleponnya.

Dikesempatan lain, AH yang disebut-sebut pemilik dari tambang, hingga kini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan.

Mengacu dari sisi regulasi, penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, Kapolsek Sungailiat Iptu I Made Wisma Rahma Saputra maupun AKBP Taufik Noor Isya selaku Kapolres Bangka belum memberikan tanggapan resmi perihal ini.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *